Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Faslitasi BPN, MK Restui Keterangan Saksi Via Video Conference

SENIN, 17 JUNI 2019 | 15:44 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pada prinsipnya, MK memperbolehkan pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 melalui video conference atau telekonferensi.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.

"Tidak masalah, ada aturannya. Hanya kita belum tahu teknisnya (dari pemohon) seperti apa," ujar Fajar.

Ia mengungkapkan, dari pengalaman sebelumnya, proses pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di MK dilakukan dengan penyediaan sarana di 42 fakultas hukum yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi Indonesia.

"Kalau yang disediakan prasarananya itu di fakultas hukum 42 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa, MK belum terima surat resmi," katanya.

Sekadar informasi, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK untuk merestui keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan sengketa pilpres 2019. Pelibatan LPSK agar saksi yang memberikan keterangan dapat menggunakan metode-metode khusus dalam bersaksi, di antaranya dengan metode telekonferensi, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Pengurus Serikat Pekerja Kuatkan Gugatan Pensiunan Pegadaian

Kamis, 13 Februari 2025 | 01:34

Platform Telkom Genjot Kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Kamis, 13 Februari 2025 | 01:19

Tokoh Dayak: Pilbup Barito Utara Cukup Lancar

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:53

Wujudkan Energi Bersih, Pertamina Sulap Gas Suar Kilang Menjadi Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:31

Terdakwa Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Usai Buron 10 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:13

Kerja Sama "Two Countries Twin Parks" Genjot Investasi Sektor Industri

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:45

Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Togg T10X pada Prabowo

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:35

Cukong Trump Tekor Rp3.300 Triliun, IHSG Berbalik Lompat 1,74 Persen

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:31

Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat Dipangkas Polri Demi Efisiensi

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:17

Warga Pesisir Pulau Jawa Terancam Ditelan Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 22:55

Selengkapnya