Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Soal Saksi Kebanyakan, Dahnil: TKN Selera Humornya Rendah

SENIN, 17 JUNI 2019 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Jumlah saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan.

Pasalnya, kubu 02 menyiapkan banyak saksi. Bahkan disebut saksi yang akan dihadirkan berjumlah 30 orang. Baca: BPN Prabowo-Sandi Siapkan 30 Saksi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani sempat menyindir jumlah saksi yang menurutnya kebanyakan itu. Kata dia, sesuai dengan peraturan MK, maka jumlah saksi yang dibawa dalam persidangan hanya ada 17 orang.


"Di dalam Peraturan MK (PMK) itu jelas saksi ahli dua orang dan saksi fakta 15 orang," ujarnya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

Arsul mengatakan, seharusnya BPN membaca aturan-aturan beracara di MK secara utuh. Sehingga, tidak menabrak pakem-pakem yang ada.

"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Jurubicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak memberi tanggapan enteng. Dia bahkan menyebut selera humor TKN dalam menghadapi sidang MK terlalu rendah.

"TKN selera humornya rendah. Kalau sedikit, mereka akan bilang kan dalilnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), saksinya kok sedikit. Kalau banyak, mereka bilang kebanyakan, yang mana yang bener?" sindirnya kepada Kantor Berita RMOL, Senin (17/6).

BPN, sambung Dahnil, bisa saja menghadirkan banyak saksi untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat TSM selama gelaran pilpres. Hanya saja, kini pihak BPN mengakomodir 20 orang saja.

"Karena ada keterbatasan, kami hanya bisa mengakomodir 20 saksi yang menurut kami bisa membantu mengungkap semua fakta dan data kecurangan yang TSM yang kami dalil kan dalam sidang MK," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya