Berita

Fahira Idris/Net

Politik

Pemblokiran Iklan Rokok Di Internet Tidak Signifikan Turunkan Perokok Anak

SENIN, 17 JUNI 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPD RI mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Namun, keputusan pemblokiran tidak akan berdampak signifikan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, tanpa diberangi dengan kebijakan dan aksi di lapangan, salah satunya memberi sanksi tegas kepada mereka yang menjual rokok kepada anak-anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, tetapi dalam PP ini, sanksi bagi yang melanggar tidak tegas dan tidak jelas.


Ketidakjelasan ini membuat anak-anak begitu leluasa membeli dan mengonsumsi rokok. Di sisi lain, penjual juga merasa tidak melanggar hukum karena menjual rokok kepada anak, karena mereka tidak pernah ditindak dan diberi sanksi. Akibatnya, anak-anak begitu mudahnya membeli dan mendapatkan rokok.

"Jadi hulu persoalan meningkatkan konsumsi rokok pada anak dan remaja karena mereka mudah mendapatkan atau membeli rokok baik di warung-warung, di minimarket-minimarket, maupun di tempat-tempat lainnya. Dan ini yang sudah puluhan tahun belum menjadi concern penuh bahkan belum tersentuh oleh Pemerintah terutama Kemenkes. Harus ada gerakan masif untuk menyadarkan masyarakat bahwa menjual rokok kepada anak di bawah umur adalah tindakan melanggar hukum," ujar Fahira dalam keterangannya, Senin (17/6).

Menurutnya, titik krusial dan langkah efektif untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja adalah mempersempit bahkan menutup ruang dan akses kepada anak-anak untuk mendapatkan atau membeli rokok.

Untuk itu, Kemenkes diminta membuat strategi komprehensif untuk melindungi anak dari bahaya rokok, baik penguatan dari sisi regulasi larangan dan sanksi tegasi bagi yang menjual rokok kepada anak-anak, penguatan penyebaran informasi publik soal larangan kepada pedagang untuk menjual rokok kepada anak-anak, program-program kreatif penyadaran bahaya rokok terutama bagi anak dan remaja, serta mewajibkan setiap orang yang hendak membeli rokok menujukkan identitas atau KTP sebagai tanda sudah berumur lebih dari 18 tahun.

"Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Saya apresiasi Kemenkes yang meminta pemblokiran iklan rokok di internet, tetapi persoalan ini butuh strategi dan solusi yang komprehensif, bukan parsial seperti ini. Sekali lagi, inti persoalan meningkatnya anak-anak mengonsumsi rokok di Indonesia, adalah anak-anak kita begitu mudah membeli dan mendapatkan rokok. Ini yang harus kita hentikan," tutup Senator asal DKI Jakarta ini.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya