Berita

Fahira Idris/Net

Politik

Pemblokiran Iklan Rokok Di Internet Tidak Signifikan Turunkan Perokok Anak

SENIN, 17 JUNI 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPD RI mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Namun, keputusan pemblokiran tidak akan berdampak signifikan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, tanpa diberangi dengan kebijakan dan aksi di lapangan, salah satunya memberi sanksi tegas kepada mereka yang menjual rokok kepada anak-anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, tetapi dalam PP ini, sanksi bagi yang melanggar tidak tegas dan tidak jelas.


Ketidakjelasan ini membuat anak-anak begitu leluasa membeli dan mengonsumsi rokok. Di sisi lain, penjual juga merasa tidak melanggar hukum karena menjual rokok kepada anak, karena mereka tidak pernah ditindak dan diberi sanksi. Akibatnya, anak-anak begitu mudahnya membeli dan mendapatkan rokok.

"Jadi hulu persoalan meningkatkan konsumsi rokok pada anak dan remaja karena mereka mudah mendapatkan atau membeli rokok baik di warung-warung, di minimarket-minimarket, maupun di tempat-tempat lainnya. Dan ini yang sudah puluhan tahun belum menjadi concern penuh bahkan belum tersentuh oleh Pemerintah terutama Kemenkes. Harus ada gerakan masif untuk menyadarkan masyarakat bahwa menjual rokok kepada anak di bawah umur adalah tindakan melanggar hukum," ujar Fahira dalam keterangannya, Senin (17/6).

Menurutnya, titik krusial dan langkah efektif untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja adalah mempersempit bahkan menutup ruang dan akses kepada anak-anak untuk mendapatkan atau membeli rokok.

Untuk itu, Kemenkes diminta membuat strategi komprehensif untuk melindungi anak dari bahaya rokok, baik penguatan dari sisi regulasi larangan dan sanksi tegasi bagi yang menjual rokok kepada anak-anak, penguatan penyebaran informasi publik soal larangan kepada pedagang untuk menjual rokok kepada anak-anak, program-program kreatif penyadaran bahaya rokok terutama bagi anak dan remaja, serta mewajibkan setiap orang yang hendak membeli rokok menujukkan identitas atau KTP sebagai tanda sudah berumur lebih dari 18 tahun.

"Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Saya apresiasi Kemenkes yang meminta pemblokiran iklan rokok di internet, tetapi persoalan ini butuh strategi dan solusi yang komprehensif, bukan parsial seperti ini. Sekali lagi, inti persoalan meningkatnya anak-anak mengonsumsi rokok di Indonesia, adalah anak-anak kita begitu mudah membeli dan mendapatkan rokok. Ini yang harus kita hentikan," tutup Senator asal DKI Jakarta ini.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya