Berita

Fahira Idris/Net

Politik

Pemblokiran Iklan Rokok Di Internet Tidak Signifikan Turunkan Perokok Anak

SENIN, 17 JUNI 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPD RI mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Namun, keputusan pemblokiran tidak akan berdampak signifikan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, tanpa diberangi dengan kebijakan dan aksi di lapangan, salah satunya memberi sanksi tegas kepada mereka yang menjual rokok kepada anak-anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, tetapi dalam PP ini, sanksi bagi yang melanggar tidak tegas dan tidak jelas.


Ketidakjelasan ini membuat anak-anak begitu leluasa membeli dan mengonsumsi rokok. Di sisi lain, penjual juga merasa tidak melanggar hukum karena menjual rokok kepada anak, karena mereka tidak pernah ditindak dan diberi sanksi. Akibatnya, anak-anak begitu mudahnya membeli dan mendapatkan rokok.

"Jadi hulu persoalan meningkatkan konsumsi rokok pada anak dan remaja karena mereka mudah mendapatkan atau membeli rokok baik di warung-warung, di minimarket-minimarket, maupun di tempat-tempat lainnya. Dan ini yang sudah puluhan tahun belum menjadi concern penuh bahkan belum tersentuh oleh Pemerintah terutama Kemenkes. Harus ada gerakan masif untuk menyadarkan masyarakat bahwa menjual rokok kepada anak di bawah umur adalah tindakan melanggar hukum," ujar Fahira dalam keterangannya, Senin (17/6).

Menurutnya, titik krusial dan langkah efektif untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja adalah mempersempit bahkan menutup ruang dan akses kepada anak-anak untuk mendapatkan atau membeli rokok.

Untuk itu, Kemenkes diminta membuat strategi komprehensif untuk melindungi anak dari bahaya rokok, baik penguatan dari sisi regulasi larangan dan sanksi tegasi bagi yang menjual rokok kepada anak-anak, penguatan penyebaran informasi publik soal larangan kepada pedagang untuk menjual rokok kepada anak-anak, program-program kreatif penyadaran bahaya rokok terutama bagi anak dan remaja, serta mewajibkan setiap orang yang hendak membeli rokok menujukkan identitas atau KTP sebagai tanda sudah berumur lebih dari 18 tahun.

"Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Saya apresiasi Kemenkes yang meminta pemblokiran iklan rokok di internet, tetapi persoalan ini butuh strategi dan solusi yang komprehensif, bukan parsial seperti ini. Sekali lagi, inti persoalan meningkatnya anak-anak mengonsumsi rokok di Indonesia, adalah anak-anak kita begitu mudah membeli dan mendapatkan rokok. Ini yang harus kita hentikan," tutup Senator asal DKI Jakarta ini.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya