Berita

Suasana Sidang MK/RMOL

Politik

Pengamat: Argumentasi Prabowo-Sandi Di MK Lebih Pada Aspek Etika

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 23:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Argumentasi gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi gagal membuktikan persoalan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Hal itu disampaikan Pengamat Politik dari Exposit Startegic Political, Arif Susanto kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (16/6).

Arif menjelaskan, pernyataannya itu merujuk pada putusan MK pada Pilpres 2014 lalu saat perselisihan Pemilu yang digugat Prabowo-Hatta.
Menurut Arif, Majelis Hakim MK menolak gugatan tim Prabowo-Hatta waktu itu berdasarkan dua hal yaitu bagian dan di mana kecurangan TSM terjadi.

"Dua hal itu yang gagal dibuktikan oleh tim pengacara Prabowo-Hatta pada 2014. Jadi kalau saya berkaca pada pengalaman itu sebenarnya pertanyaan yang sama yang kita ajukan pada tim pengacara BPN, jadi pada bagian mana dan di mana kecurangan seperti itu terjadi?" ujar Arif.

Arif menambahkan, argumentasi yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK masih memiliki beberapa permasalahan yang tidak sesuai dengan hasil Pilpres 2019.

"Problemnya, argumentasi yang diajukan itu punya beberapa masalah bagi saya, yang pertama adalah belum finalnya argumentasi yang diajukan sehingga masih harus direvisi, bahkan hari persidangan kemarin itu juga problem yang diajukan juga masih melebar terus," kata Arif.

"Yang kedua, problem yang diangkat itu lebih banyak yang kaitannya tidak langsung dengan hasil, sebagai contoh tim pengacara itu mempersoalkan adanya kenaikan gaji ASN, kenaikan gaji ASN itu statusnya legal," lanjutnya.

Dengan demikian, Arif menilai gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandi lebih kepada problematika etika bukanlah problematika pada legal.

"Jadi kalau misalnya mau ditanyakan mungkin itu lebih merupakan problem etika dibandingkan problem legal, kita bisa mempertanyakan secara etika, etik enggak kalau presiden menaikan gaji menjelang Pemilu. Tapi itu bukan problem legal, karena kalau ditanya legalitasnya dia sah secara legal, meskipun tuntutan MK bisa melakukan problem etik, pantas atau tidak. Itu yang lebih banyak disasar oleh Tim BPN, lebih mempertanyakan problem etik dibandingkan problem legal," jelasnya.

"Padahal begitu MK itu konstruksi perkaranya adalah perkara hukum, jadi ya ada dua problem pokok itu tadi, yang pertama adalah mereka saya pikir gagal ya menunjukkan pada bagian mana dan di mana terjadi kecurangan. Dan kedua adalah mereka lebih bermain pada level yang lebih general atau ada juga ada level etikel tetapi dalam konteks ilegal," pungkasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya