Berita

Direktur Perludem, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Perludem: BPN Cenderung Berdebat Kualitatif Karena MK Pernah Tangani Di Pilkada

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Argumen gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dinilai wajar jika banyak menggunakan metode kualitatif dibandingkan berdebat soal angka-angka.

Direktur Perludem, Titi Anggraini menyebut, gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan juga pernah dilakukan dengan perdebatan kualitatif.

"Mereka (BPN) lebih mengarah ke kualitatif karena memang MK punya preseden itu sebelumnya, meskipun preseden itu bukan di PHPU Pilpres, tetapi di Pilkada," ujar Titi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).


Dalam pengamatan Titi, sidang perdana di MK pada Jumat lalu wajar apabila tim BPN banyak membangun cara berpikir penyelesaian gugatan Pilkada.

"Makanya banyak kutipan soal Pilkada Jawa Timur, Tanjung Balai, Manado, dan Tangerang Selatan dimana Mahkamah Konstitusi keluar dari konstruksi angka-angka dan kemudian menilai dalil-dalil kualitatif," jelasnya.

Meski begitu, Titi mengingatkan sekalipun MK menggunakan pendekatan kualitatif, tetapi dalam putusannya tetap mempertimbangkan angka atau kuantitatif.

"Kenapa yang di Jawa Timur diminta PSU? Karena memang selisihnya sangat kecil, waktu 2008 kan selisihnya nol koma," tutupnya.

Sebelumnya, BPN mengaku menyodorkan alat bukti kualitatif dan kuantitatif dalam pengajuan sengketa Pilpres 2019. Setidaknya, ada sebanyak 154 alat bukti kualitatif sebagai dasar pengajuan gugatan Pilpres 2019.

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menguraikan bahwa dalam argumen kualitatif, pihaknya mendalilkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terbagi menjadi dua, yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Setidaknya, ada lima bentuk dugaan kecurangan kualitatif paling disoroti yang dilakukan Joko Widodo-Maruf Amin. Kelima bentuk kecurangan itu adalah penyalahgunaaan APBN dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya