Berita

Direktur Perludem, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Perludem: BPN Cenderung Berdebat Kualitatif Karena MK Pernah Tangani Di Pilkada

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Argumen gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dinilai wajar jika banyak menggunakan metode kualitatif dibandingkan berdebat soal angka-angka.

Direktur Perludem, Titi Anggraini menyebut, gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan juga pernah dilakukan dengan perdebatan kualitatif.

"Mereka (BPN) lebih mengarah ke kualitatif karena memang MK punya preseden itu sebelumnya, meskipun preseden itu bukan di PHPU Pilpres, tetapi di Pilkada," ujar Titi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Dalam pengamatan Titi, sidang perdana di MK pada Jumat lalu wajar apabila tim BPN banyak membangun cara berpikir penyelesaian gugatan Pilkada.

"Makanya banyak kutipan soal Pilkada Jawa Timur, Tanjung Balai, Manado, dan Tangerang Selatan dimana Mahkamah Konstitusi keluar dari konstruksi angka-angka dan kemudian menilai dalil-dalil kualitatif," jelasnya.

Meski begitu, Titi mengingatkan sekalipun MK menggunakan pendekatan kualitatif, tetapi dalam putusannya tetap mempertimbangkan angka atau kuantitatif.

"Kenapa yang di Jawa Timur diminta PSU? Karena memang selisihnya sangat kecil, waktu 2008 kan selisihnya nol koma," tutupnya.

Sebelumnya, BPN mengaku menyodorkan alat bukti kualitatif dan kuantitatif dalam pengajuan sengketa Pilpres 2019. Setidaknya, ada sebanyak 154 alat bukti kualitatif sebagai dasar pengajuan gugatan Pilpres 2019.

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menguraikan bahwa dalam argumen kualitatif, pihaknya mendalilkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terbagi menjadi dua, yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Setidaknya, ada lima bentuk dugaan kecurangan kualitatif paling disoroti yang dilakukan Joko Widodo-Maruf Amin. Kelima bentuk kecurangan itu adalah penyalahgunaaan APBN dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya