Berita

KPU di sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

Live Sidang Pilpres

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 15:55 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

RAMAI betul yang mengomentari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. Sebagian mengait-kaitkan dengan saya pula. Apa hubungannya?

Jumat lalu, Arief meminta tambahan waktu untuk menghadirkan para komisioner KPUD dalam sidang gugatan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Alasannya: susah mendapatkan tiket penerbangan.

Entah apa yang dimaksud Arief dengan "susah" pada konteks tersebut. Susah unit tiketnya atau susah uangnya? Atau dua-duanya?


Gara-gara pernyataan itulah banyak netizen yang bikin status "gemas" di media sosial dengan nge-tag saya. Malah ada yang menyarankan agar saya yang aktif: menawarkan jasa live video conference sebagai solusi.

Sedih dan senang. Begitu respon saya. Sedih karena sebagai Ketua KPU, Arief tidak cakap memilih diksi. Ngeles-nya gak canggih. Alasan sulitnya tiket untuk mendatangkan komisioner KPUD dalam sidang MK memang sungguh ter-la-lu.

"Kalau tiketnya sulit, kan bisa hadir sidang menggunakan teknologi video conference. Bagaimana Pak @Joko Intarto?" kata seorang netizen.

Komentar netizen itulah yang membuat saya senang. Bukan karena nama saya "dicolek-colek". Tapi karena pengetahuan masyarakat terhadap teknologi informasi yang aplikatif sudah semakin baik. Mereka sudah paham: video conference atau webinar adalah solusi komunikasi yang murah dan andal untuk mengatasi kendala jarak dan waktu.

Mungkinkah live video conference digunakan dalam sidang MK? Bagaimana aspek teknik dan legalnya?

Secara teknik, teknologi live video conference bisa digunakan untuk sidang jarak jauh. Aplikasinya sangat bagus. Pengoperasiannya sangat mudah. Penyiapannya sangat cepat. Apalagi jaringan internet saat ini sudah baik.

Sepuluh tahun lalu, MK sebenarnya sudah membangun sistem sidang peradilan jarak jauh. Ada 34 ruang sidang virtual yang dibangun di kampus universitas negeri di seluruh Indonesia. Saat itu.

Ruang sidang itu memanfaatkan ruang sidang "peradilan semu" di setiap fakultas hukum. Disebut ruang sidang peradilan semu karena fungsinya sebagai laboratorium untuk praktik persidangan yang diperankan para mahasiswa.

Saya tahu fasilitas video conference di MK itu, karena pernah memimpin tim untuk mengoperasikannya. Selama dua tahun. Dari tahun 2009-2010. Bahkan dua karyawan saya kemudian direkrut menjadi operatornya hingga beberapa tahun kemudian.

Selama dua tahun menjadi operator, MK beberapa kali menyelenggarakan sidang jarak jauh. Yang paling saya ingat adalah sidang gugatan Khofifah Indar Parawansa yang kalah dalam pilkada melawan Pakde Karwo. Para pihak hadir di ruang sidang virtual Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Majelis hakim di gedung MK Jakarta.

Sidang berlangsung berjam-jam. Dari pagi hingga menjelang malam. Tayangan video conference itu tidak hanya bisa ditonton di dua ruang sidang. Tapi juga bisa disiarkan langsung ke stasiun TV.

Saat itu jaringan internet belum sebaik sekarang. Koneksi antara ruang sidang di daerah dengan ruang sidang di kantor MK menggunakan jaringan satelit. Biayanya tentu sangat mahal. Tapi hanya itu satu-satunya solusi.

Sekarang jaringan internet sudah merata. Kualitasnya sudah bagus. Saya yakin, 99 persen sidang jarak jauh bisa diselenggarakan di seluruh gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Dari Aceh hingga Manokwari.

Tidak perlu menggunakan jaringan satelit lagi. Tidak harus memakai jaringan internet kabel lagi. Memakai modem atau tethering dari handphone pun jadi.

Jagaters Insya Allah bisa membantu. Kalau semua pihak mau. Kalau tidak malu. Walau ini hari Minggu.

Joko Intarto
Penulis adalah praktisi komunikasi, penyedia solusi video conference profesional di Jakarta

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya