Berita

KPU di sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

Live Sidang Pilpres

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 15:55 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

RAMAI betul yang mengomentari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. Sebagian mengait-kaitkan dengan saya pula. Apa hubungannya?

Jumat lalu, Arief meminta tambahan waktu untuk menghadirkan para komisioner KPUD dalam sidang gugatan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Alasannya: susah mendapatkan tiket penerbangan.

Entah apa yang dimaksud Arief dengan "susah" pada konteks tersebut. Susah unit tiketnya atau susah uangnya? Atau dua-duanya?


Gara-gara pernyataan itulah banyak netizen yang bikin status "gemas" di media sosial dengan nge-tag saya. Malah ada yang menyarankan agar saya yang aktif: menawarkan jasa live video conference sebagai solusi.

Sedih dan senang. Begitu respon saya. Sedih karena sebagai Ketua KPU, Arief tidak cakap memilih diksi. Ngeles-nya gak canggih. Alasan sulitnya tiket untuk mendatangkan komisioner KPUD dalam sidang MK memang sungguh ter-la-lu.

"Kalau tiketnya sulit, kan bisa hadir sidang menggunakan teknologi video conference. Bagaimana Pak @Joko Intarto?" kata seorang netizen.

Komentar netizen itulah yang membuat saya senang. Bukan karena nama saya "dicolek-colek". Tapi karena pengetahuan masyarakat terhadap teknologi informasi yang aplikatif sudah semakin baik. Mereka sudah paham: video conference atau webinar adalah solusi komunikasi yang murah dan andal untuk mengatasi kendala jarak dan waktu.

Mungkinkah live video conference digunakan dalam sidang MK? Bagaimana aspek teknik dan legalnya?

Secara teknik, teknologi live video conference bisa digunakan untuk sidang jarak jauh. Aplikasinya sangat bagus. Pengoperasiannya sangat mudah. Penyiapannya sangat cepat. Apalagi jaringan internet saat ini sudah baik.

Sepuluh tahun lalu, MK sebenarnya sudah membangun sistem sidang peradilan jarak jauh. Ada 34 ruang sidang virtual yang dibangun di kampus universitas negeri di seluruh Indonesia. Saat itu.

Ruang sidang itu memanfaatkan ruang sidang "peradilan semu" di setiap fakultas hukum. Disebut ruang sidang peradilan semu karena fungsinya sebagai laboratorium untuk praktik persidangan yang diperankan para mahasiswa.

Saya tahu fasilitas video conference di MK itu, karena pernah memimpin tim untuk mengoperasikannya. Selama dua tahun. Dari tahun 2009-2010. Bahkan dua karyawan saya kemudian direkrut menjadi operatornya hingga beberapa tahun kemudian.

Selama dua tahun menjadi operator, MK beberapa kali menyelenggarakan sidang jarak jauh. Yang paling saya ingat adalah sidang gugatan Khofifah Indar Parawansa yang kalah dalam pilkada melawan Pakde Karwo. Para pihak hadir di ruang sidang virtual Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Majelis hakim di gedung MK Jakarta.

Sidang berlangsung berjam-jam. Dari pagi hingga menjelang malam. Tayangan video conference itu tidak hanya bisa ditonton di dua ruang sidang. Tapi juga bisa disiarkan langsung ke stasiun TV.

Saat itu jaringan internet belum sebaik sekarang. Koneksi antara ruang sidang di daerah dengan ruang sidang di kantor MK menggunakan jaringan satelit. Biayanya tentu sangat mahal. Tapi hanya itu satu-satunya solusi.

Sekarang jaringan internet sudah merata. Kualitasnya sudah bagus. Saya yakin, 99 persen sidang jarak jauh bisa diselenggarakan di seluruh gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Dari Aceh hingga Manokwari.

Tidak perlu menggunakan jaringan satelit lagi. Tidak harus memakai jaringan internet kabel lagi. Memakai modem atau tethering dari handphone pun jadi.

Jagaters Insya Allah bisa membantu. Kalau semua pihak mau. Kalau tidak malu. Walau ini hari Minggu.

Joko Intarto
Penulis adalah praktisi komunikasi, penyedia solusi video conference profesional di Jakarta

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya