Berita

KPU di sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

Live Sidang Pilpres

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 15:55 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

RAMAI betul yang mengomentari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. Sebagian mengait-kaitkan dengan saya pula. Apa hubungannya?

Jumat lalu, Arief meminta tambahan waktu untuk menghadirkan para komisioner KPUD dalam sidang gugatan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Alasannya: susah mendapatkan tiket penerbangan.

Entah apa yang dimaksud Arief dengan "susah" pada konteks tersebut. Susah unit tiketnya atau susah uangnya? Atau dua-duanya?

Gara-gara pernyataan itulah banyak netizen yang bikin status "gemas" di media sosial dengan nge-tag saya. Malah ada yang menyarankan agar saya yang aktif: menawarkan jasa live video conference sebagai solusi.

Sedih dan senang. Begitu respon saya. Sedih karena sebagai Ketua KPU, Arief tidak cakap memilih diksi. Ngeles-nya gak canggih. Alasan sulitnya tiket untuk mendatangkan komisioner KPUD dalam sidang MK memang sungguh ter-la-lu.

"Kalau tiketnya sulit, kan bisa hadir sidang menggunakan teknologi video conference. Bagaimana Pak @Joko Intarto?" kata seorang netizen.

Komentar netizen itulah yang membuat saya senang. Bukan karena nama saya "dicolek-colek". Tapi karena pengetahuan masyarakat terhadap teknologi informasi yang aplikatif sudah semakin baik. Mereka sudah paham: video conference atau webinar adalah solusi komunikasi yang murah dan andal untuk mengatasi kendala jarak dan waktu.

Mungkinkah live video conference digunakan dalam sidang MK? Bagaimana aspek teknik dan legalnya?

Secara teknik, teknologi live video conference bisa digunakan untuk sidang jarak jauh. Aplikasinya sangat bagus. Pengoperasiannya sangat mudah. Penyiapannya sangat cepat. Apalagi jaringan internet saat ini sudah baik.

Sepuluh tahun lalu, MK sebenarnya sudah membangun sistem sidang peradilan jarak jauh. Ada 34 ruang sidang virtual yang dibangun di kampus universitas negeri di seluruh Indonesia. Saat itu.

Ruang sidang itu memanfaatkan ruang sidang "peradilan semu" di setiap fakultas hukum. Disebut ruang sidang peradilan semu karena fungsinya sebagai laboratorium untuk praktik persidangan yang diperankan para mahasiswa.

Saya tahu fasilitas video conference di MK itu, karena pernah memimpin tim untuk mengoperasikannya. Selama dua tahun. Dari tahun 2009-2010. Bahkan dua karyawan saya kemudian direkrut menjadi operatornya hingga beberapa tahun kemudian.

Selama dua tahun menjadi operator, MK beberapa kali menyelenggarakan sidang jarak jauh. Yang paling saya ingat adalah sidang gugatan Khofifah Indar Parawansa yang kalah dalam pilkada melawan Pakde Karwo. Para pihak hadir di ruang sidang virtual Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Majelis hakim di gedung MK Jakarta.

Sidang berlangsung berjam-jam. Dari pagi hingga menjelang malam. Tayangan video conference itu tidak hanya bisa ditonton di dua ruang sidang. Tapi juga bisa disiarkan langsung ke stasiun TV.

Saat itu jaringan internet belum sebaik sekarang. Koneksi antara ruang sidang di daerah dengan ruang sidang di kantor MK menggunakan jaringan satelit. Biayanya tentu sangat mahal. Tapi hanya itu satu-satunya solusi.

Sekarang jaringan internet sudah merata. Kualitasnya sudah bagus. Saya yakin, 99 persen sidang jarak jauh bisa diselenggarakan di seluruh gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Dari Aceh hingga Manokwari.

Tidak perlu menggunakan jaringan satelit lagi. Tidak harus memakai jaringan internet kabel lagi. Memakai modem atau tethering dari handphone pun jadi.

Jagaters Insya Allah bisa membantu. Kalau semua pihak mau. Kalau tidak malu. Walau ini hari Minggu.

Joko Intarto
Penulis adalah praktisi komunikasi, penyedia solusi video conference profesional di Jakarta

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya