Berita

Capres Jokowi dan Cawapres KH Maruf Amin/Net

Politik

Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Dengan Alasan Ketidakjujuran

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian Legal Governance Specialist sekaligus Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang menarik untuk dikupas.

"Ada tiga hal yang disampaikan pemohon yang kelihatan menarik perhatian panel hakim. Pertama adalah posisi cawapres Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) bank syariah," kata Miko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).

Dua hal lain yang dinilai menarik adalah harta kekayaan capres Joko Widodo yang disebut membengkak 13 miliar dalam 13 hari. Kemudian adanya penyumbang fiktif kubu 01 dianggap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama.

"Basis dari ke-3 soal itu adalah kejujuran. Jika Pihak Terkait (Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan/atau tim hukumnya) tidak dapat mengemukakan dalil-dalil hukum serta bukti yang mematahkan argumen pihak Prabowo-Sandiaga, dengan alasan ketidakjujuran, Mahkamah bisa saja membuat preseden baru, yaitu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres yang ditetapkan KPU dengan alasan hukum ketidakjujuran," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalil dengan basis kejujuran yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkesan sederhana. Namun ia justru melihat dalil tersebut sangat fundamental.

"Kejujuran sangatlah penting dalam penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan pemilu. Saking pentingnya, kita bersepakat menjadikan jujur sebagai alah satu asas pelaksanaan pemilu, selain asas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil (Pasal 2 UU No. 7/2017)," tutur Miko.

Dari sisi governance, imbuhnya, kejujuran dibahasakan dengan transparansi atau keterbukaan. Berdasarkan Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, transparansi merupakan salah satu asas-asas umum penyelenggaraan negara, disamping asas-asas lainnya, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sebagai the guardian of constution dan the guardian of kedaulatan rakyat, jelasnya, Mahkamah bisa membuat putusan beyond the law yang telah dipraktikkan selama ini.

"Putusan diskualifikasi dalam 4 PHPU Pilkada adalah buktinya. Meskipun sebenarnya tidak ada tuntunan hukum bagi Mahkamah tentang diskualifikasi tersebut,"

"Saya masih percaya Mahkamah akan menggunakan segala kewenangan besar yang ada dalam genggaman mereka untuk membuat putusan yang adil," tandasnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya