Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sjamsul Tidak Bisa Dikaitkan Dengan Kasus Syafruddin

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Syafruddin Arsyard Temenggung tidak bisa dikaitkan dengan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Advokat senior Otto Hasibuan menjelaskan bahwa kasus Syafruddin terkait dengan penghapusan utang petambak dan SKL BLBI. Untuk kasus ini, seharusnya Sjamsul tidak terlibat sama sekali.

Sebab, sambungnya, Sjamsul sudah mendapat Release and Discharge (R&D) jauh sebelum Syafruddin menjabat sebagai ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Surat itu diberikan langsung oleh pemerintah di tahun 1999 oleh Menteri Keuangan dan BPPN era Glenn M. S. Yusuf.

Dengan demikian, penerbitan SKL di tahun 2004 tidak berpengaruh sama sekali karena pemerintah telah membebaskan dan melepaskan Sjamsul dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada tahun 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).

Dia menguraikan bahwa BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, Sjamsul tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya. Semua menjadi sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

“Oleh karenanya kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN. Menghubung-hubungkan kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan,” tegasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya