Berita

Diskusi di kawasan Menteng, Jakarta/RMOL

Politik

Gurubesar IPDN Nilai MK Sulit Diskualifikasi Maruf Karena Jabatan Di Anak Perusahaan BUMN

SABTU, 15 JUNI 2019 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit mendiskualifikasi Cawapres Maruf Amin terkait jabatannya di dua anak perusahaan BUMN.

Menurutnya, anak perusahaan BUMN tidak masuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2003.

"Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung," kata Juanda dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).


Dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor (7/2017) tentang Pemilu menyebutkan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD harus mengundurkan diri, melalui surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Berdasarkan aturan tersebut, Juanda memprediksi MK akan sulit mendiskualifikasi Maauf Amin.

"Saya lihat KH Maruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, perbaikan permohonan dilakukan kubu 02 pada (10/6) ke MK. Tim Advokasi Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Maruf Amin di dua bank syariah, yang merupakan anak perusahaan BUMN.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya