Berita

Rini Soemarno/Ney

Bisnis

24 Perusahaan Pelat Merah Merugi, Menteri Rini Gagal!

SABTU, 15 JUNI 2019 | 09:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno didesak mundur lantaran dianggap gagal memimpin kementerian yang seharusnya melayani kebutuhan publik itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Mahasiswa Muslimin Indonesia (FEMMI) Abdullah Amas menegaskan, Rini Soemarno sebaiknya segera mengajukan pengunduran diri,

Alasannya, Rini dianggap gagal dalam membina dan meningkatkan kinerja BUMN sehingga menyebabkan kerugian 24 perusahaan pelat merah pada semester I/2017, lalu tahun 2018 maupun 2019.


"Kerugian 24 BUMN pada semester I/2017 saja sebesar Rp 5,852 triliun. Ini menandakan ada yang gagal dalam pembinaan menteri BUMN. Makanya kami mendesak Rini legowo mundur,” ujar Abdullah Amas dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Bidang Kajian Strategi, Intelejen dan Konsolidasi Massa PB FEMMI Victor menyampaikan, lima hal yang mesti dilakukan pemerintah.

Pertama, membenahi BUMN hingga menjadi sehat, bermanfaat dan menguntungkan sehingga memberikan kontribusi kepada APBN.

"Yang kedua, PB FEMMI menuntut Kementerian BUMN untuk menutup BUMN sakit dan yang selalu merugi karena membebani keuangan negara," ujar Victor.

Ketiga, mendesak Kementerian BUMN untuk memecat direksi dan komisaris pada BUMN sakit dan selalu merugi.

Keempat, menolak penempatan pejabat di Kementerian maupun non-kementerian yang merangkap jabatan pada BUMN.

“Dan yang kelima sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan meminta Rini mengundurkan diri sebagai menteri BUMN,” ujarnya.

Victor menambahkan, berdasarkan amanat UU 19/2003 tentang BUMN sudah disebutkan bahwa fungsi BUMN salah satunya adalah mengejar keuntungan. Sedangkan Menteri BUMN memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap BUMN.

“Kalau gagal, dia menteri atau apa, rakyat berhak marah dan menuntutnya mundur,” kata dia.

Victor mengakui, memang ada sejumlah BUMN yang memiliki kinerja yang kinclong. Namun semestinya Kementerian BUMN tidak boleh menolerir adanya BUMN yang rugi.

Mengapa? Karena modal BUMN berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN yang jelas-jelas merupakan uang pajak yang diambil dari keringat rakyat.

"BUMN tidak boleh rugi. Harus untung sehingga dapat memberikan kontribusi kepada kas negara,: tegasnya.

Dalam catatan PB FEMMI, ke-24 BUMN yang mengalami kerugian tersebut adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk, PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), Perum PFN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Balai Pustaka (Persero), PT PAL Indonesia (Persero).

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT INTI (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT PDI Pulau Batam (Persero), Perum Damri, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Danareksa (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Iglas (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya