Berita

Jumpa pers di Mabes Polri/RMOL

Hukum

Warga Depok Penyebar Chat Palsu Luhut Dan Tito Ditangkap

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seorang pria berinisial YM ditangkap Jajaran Sub Direktorat 2 Bareskrim Siber Polri atas sebaran informasi bohong alias hoax.

Warga Bojongsari, Depok itu ditangkap karena diduga menyebarkan chat palsu antara Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait rekayasa kasus makar Kivlan Zen.

“Pihak Kepolisian telah melakukan kegiatan patroli siber di beberapa grup WA (WhatsApp) di mana salah satu grup WA membernya mem-posting konten tersebut, Ini menyebar di 10 WA Group. Kami selidiki siapa penyebarnya, kami temukan penyebarnya adalah tersangka YM," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6).


Dalam unggahannya, YM menambahkan narasi seolah-olah Luhut Binsar Pandjaitan dengan Kapolri tengah membahas kasus Kivlan Zen dengan merekayasa pengakuan tersangka H Kurniawan alias Iwan.

“Atas instruksi abang kami sudah buat bang agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar Kivlan Zen dan lain-lain untuk itu si Iwan kami bayar lebih,” narasi yang YM yang seolah berisi laporan Tito kepada Luhut

 â€œOke to terima kasih salam 01,” jawaban yang seolah berasal dari Luhut. Dan ditimpali, “siap Bang akan kami pantau perkembangan berikutnya jangan gegabah rakyat semakin pandai”.

Saat diperiksa, YM mengaku tidak tahu apakah screenshoot percakapan WA antara Luhut dan Tito itu asli. Dalam hoax tangkapan layar itu juga disertakan video pengakuan tersangka HK alias Iwan, yang sebelumnya telah disiarkan Polri di Media Center Kemenko Polhukam.

"Dia sendiri nggak tahu itu benar apa nggak. Tapi dia menyebarkan. Kami tangkap karena perbuatan tersangka dapat menimbulkan kegaduhan," ucap Ricky.

YM diciduk Bareskrim Siber dirumahnya Jumat (14/6) dinihari pukul 02.00 tanpa perlawanan. Ricky menduga, YM menyebarkan itu lantaran termakan hoax. Apalagi, pegawai madrasah tersebut merupakan pendukung fanatik salah satu pasangan capres.

“Dia tergabung dalam 10 WA Group pendukung salah satu paslon capres tersebut dan aktif memberi informasi dengan member WA Group lainnya,” jelas Ricky.

YM dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya