Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Majelis Hakim Kesampingkan Peraturan MK

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 18:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf menyesalkan sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut majelis hakim telah mengambil kebijakan sendiri yang bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan MK.

"Persidangan hari ini, Majelis Hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," kata Yusril kepada wartawan seusai sidang PHPU di Gedung MK, Jumat (14/6).


Yusril mengatakan bahwa permohonan perbaikan materi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 02 dinilai menabrak aturan. Sebab, selain telah melewati batas akhir waktu yang diberikan untuk perbaikan permohonan.

"Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudian sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," kata Yusril.

Atas dasar itulah, ketua umum PBB ini menyesalkan sikap akomodatif majelis hakim. Apalagi, Peraturan MK 4/2018 tidak mengatur masa perbaikan berkas gugatan PHPU Pilpres.

"Kami sebenarnya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, baik yang diatur UU, maupun diatur PMK," kata Yusril.

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa pihaknya harus menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim dalam persidangan. Meskipun, lanjut Yusril, PMK telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

"Bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh Majelis Hakim, kami menghormati. Itulah keputusan Majelis Hakim," demikian Yusril.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya