Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Majelis Hakim Kesampingkan Peraturan MK

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 18:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf menyesalkan sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut majelis hakim telah mengambil kebijakan sendiri yang bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan MK.

"Persidangan hari ini, Majelis Hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," kata Yusril kepada wartawan seusai sidang PHPU di Gedung MK, Jumat (14/6).


Yusril mengatakan bahwa permohonan perbaikan materi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 02 dinilai menabrak aturan. Sebab, selain telah melewati batas akhir waktu yang diberikan untuk perbaikan permohonan.

"Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudian sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," kata Yusril.

Atas dasar itulah, ketua umum PBB ini menyesalkan sikap akomodatif majelis hakim. Apalagi, Peraturan MK 4/2018 tidak mengatur masa perbaikan berkas gugatan PHPU Pilpres.

"Kami sebenarnya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, baik yang diatur UU, maupun diatur PMK," kata Yusril.

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa pihaknya harus menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim dalam persidangan. Meskipun, lanjut Yusril, PMK telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

"Bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh Majelis Hakim, kami menghormati. Itulah keputusan Majelis Hakim," demikian Yusril.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya