Berita

Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Pengacara Sjamsul Nursalim Tuding KPK Tidak Hargai Proses Hukum

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 03:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus proporsional dan tidak menyesatkan. Sikap itu juga tidak boleh mengganggu citra seseorang.

Begitu kata kuasa hukum pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menanggapi permintaan KPK agar Sjamjul dan Itjih Nursalim mengikuti proses pemeriksaan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Pemanggilan tersebut seperti menunjukkan bahwa Sjamsul dan istri telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dipersangkakan, tanpa proses hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/6).


Sjamsul kini telah menyandang status sebagai tersangka. Padahal, kata Maqdir, kliennya belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai calon tersangka.

Lebih lanjut, Maqdir menguraikan mengenai tanggung jawab Sjamsul dalam kasus BLBI. Dia menjelaskan bahwa kewajiban kliennya atas BLBI BDNI sudah selesai didasarkan pada perjanjian keperdataan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Perjanjian itu diteken antara pemerintah dan Sjamsul Nursalim.

“Selain itu pendekatan penyelesaian kasus SKL BLBI merupakan ranah keperdataan, bukan pidana. Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum,” demikian Maqdir.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya