Berita

Ilustrasi perusakan ruko/Net

Hukum

Polda Jabar Diminta Buka Kembali Kasus Perusakan Ruko Di Bandung

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 03:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai kasus dugaan perusakan, penjarahan ruko serta dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat dengan pelapor Budi Hartono Tengadi bisa dilanjutkan kembali. Sebelumnya penyidik Direskrimum Polda Jabar menghentikan kasusnya dengan menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Budi sebelumnya telah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik serta dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.

Menurut Fickar, dengan adanya penetapan penyitaan PN Bandung tersebut, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali proses penyidikan perkara tersebut.


"Dalam konteks peristiwa di atas karena sudah ada penetapan penyitaan PN Bandung, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali perkara dan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (12/6).

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Kedepan, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan proses penyidikan tersebut.

"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," imbuh Trunoyudo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Upaya Budi dalam mencari keadilan tak hanya sampai di PN Bandung. Ia juga menyurati Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus tersebut.

Menurut dia, ada dua peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus yang dialaminya. Pertama soal sewa-menyewa dimana dia menyewa sebuah ruko kepada seseorang, dalam konteks ini ranahnya hukum keperdataan. Kedua adalah peristiwa persekusi, memasuki suatu tempat yang masih dalam pengusaan dia selaku penyewa, pemalsuan, pengerusakan termasuk pencurian barang-barang miliknya.

“Peristiwa kedua inilah yang saya laporkan secara pidana, unsur perbuatan pidananya sangat terang-benderang. Apalagi perbuatan oknum ormas tersebut telah mengambil alih kewenangan PN dalam eksekusi riil, yakni memasuki tempat yang masih dalam penguasaan saya,” tutup Budi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya