Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly/Net

Politik

Desakan TGPF 21-22 Mei, Menkumham: Enggak Perlulah, Untuk Apa?

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 01:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei hingga saat ini belum mencapai titik terang. Padahal, beberapa organisasi hingga politisi menginginkan adanya tim ini untuk mengungkap kerusuhan yang telahvmenelan korban jiwa.

Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku siap jika diminta untuk terlibat dalam TGPF.

Kendati demikian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly justru berpandangan lain bahwa TGPF belum diperlukan.


"Enggak perlulah, TGPF itu untuk apa? Itu menurut saya pribadi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/6).

Dibanding membuat TGPF, ia lebih mempercayakan kepada aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menangani.

"Serahkan saja ke polisi, polisi kan sudah menjelaskan secara terang-benderang melalui konpers tentang peristiwa itu, bukti-buktinya semua dijelaskan," imbuhnya.

Tak hanya itu, sistem di Indonesia juga dinilai sudah bisa memfasilitasi permasalahan tersebut. Jika Masyarakat tak puas dengan kinerja kepolisian, maka ada proses lain yang bisa dilakukan, yakni melalui wakil rakyat di DPR RI.

"Kalau polisi tidak benar, ini ada Komisi III DPR sebagai mitra kerja untuk awasi, yang wakili partai politik untuk menanyakan kepada Kapolri," lanjut Yasonna.

Untuk saat ini, ia berpendapat proses hukum kasus kerusuhan 21-22 Mei sudah dijalankan secara terbuka kepada publik dan tidak ditutup-tutupi.

"Bahkan ada satu media yang sampaikan kepada publik. Siapapun bisa sampaikan itu kepada publik, apa yang disembunyikan oleh polisi? Enggak ada," tutur Yasonna.

"Jadi mekanisme konstitusional kita sudah cukup untuk itu, karena ini (kasus kerusuhan 21-22 Mei) masih dalam bentuk yang terlihat masih controlable," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya