Berita

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno/Net

Politik

Kuasa Hukum Sebut Ada 24 Juta Suara Yang Rugikan Prabowo-Sandi

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 20:44 WIB | LAPORAN:

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan dua gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua gugatan itu berupa gugatan kuantitatif dan kualitatif.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, gugatan kuantitatif yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan selisih suara. Ia bahkan menyebut ada jutaan suara yang merugikan kliennya itu.

"Menurut kami ada sekitar 24 juta suara yang merugikan Pak Prabowo. Dalil itu sudah kami kemukakan dalam gugatan kuantitatif kami," ujar Nasrullah saat berbicara di program Kabar Petang TVOne, Kamis (13/6).


Sementara gugatan kualitatif, lanjut Nasrullah, erat kaitannya dengan pelanggaran yang dalam Undang-Undang Pemilu disebut sebagai kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).  

"Itu kami uraikan dalam tiga tahap, yaitu kecurangan TSM sebelum Pemilu dilakukan, kecurangan TSM pada hari H pemilihan dan kemudian kecurangan TSM setelah pemilu itu terjadi," jelasnya.

Kecurangan TSM setelah hari pencoblosan, ungkap Nasrullah, adalah berupa perhitungan suara, input data dan lainnya.

Nasrullah menegaskan, ketika bersedia menjadi Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, dirinya telah meyakini bahwa tuntutan dan bukti yang dimiliki layak untuk diajukan ke MK.

MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada esok hari, Jumat 14 Juni.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya