Berita

Refly Harun/Net

Politik

Dua Perspektif Memutus Perkara Jabatan Maruf Di Dua Bank

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bola panas status kepegawaian Cawapres Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah yang dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6).

Selama ini, BPN Prabowo-Sandi beranggapan bahwa Maruf seharusnya tidak lolos persyaratan sebagai peserta pilpres. Di mana tengah menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut yang notabene merupakan anak perusahaan BUMN.


Refly menyebut ada dua perspektif untuk memutuskan status Maruf di dua bank tersebut. Soal tekstual sesuai UU BUMN dan secara kontekstual, yaitu berdasarkan keuangan anak perusahaan BUMN yang modalnya dari keuangan BUMN itu sendiri.

"UU BUMN mengatakan bahwa BUMN yang sahamnya dimiliki negara, sementara dua bank syariah itu sahamnya tidak dimiliki negara tapi dimiliki oleh BUMN, itu satu perspektif," jelasnya.

Perspektif kedua, kata Refly, ada hal kontekstual di mana dikatakan BPN bahwa modal BUMN kepada anak perusahannya juga menjadi bagian dari keuangan negara.

"Jadi kalaupun dia (BUMN) menanamkan investasi kepada anak perusahaan itu kan tetap keuangan negara," jelasnya.

Sehingga, kata Refly, paling ditunggu adalah kejelasan dari para Hakim MK untuk menggunakan perspektif mana dalam menentukan status Maruf Amin.

"Hakim MK mau tafsir yang limited tekstual atau yang meluas sesuai konteks? Itu pilihan," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya