Berita

Refly Harun/Net

Politik

Dua Perspektif Memutus Perkara Jabatan Maruf Di Dua Bank

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bola panas status kepegawaian Cawapres Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah yang dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6).

Selama ini, BPN Prabowo-Sandi beranggapan bahwa Maruf seharusnya tidak lolos persyaratan sebagai peserta pilpres. Di mana tengah menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut yang notabene merupakan anak perusahaan BUMN.


Refly menyebut ada dua perspektif untuk memutuskan status Maruf di dua bank tersebut. Soal tekstual sesuai UU BUMN dan secara kontekstual, yaitu berdasarkan keuangan anak perusahaan BUMN yang modalnya dari keuangan BUMN itu sendiri.

"UU BUMN mengatakan bahwa BUMN yang sahamnya dimiliki negara, sementara dua bank syariah itu sahamnya tidak dimiliki negara tapi dimiliki oleh BUMN, itu satu perspektif," jelasnya.

Perspektif kedua, kata Refly, ada hal kontekstual di mana dikatakan BPN bahwa modal BUMN kepada anak perusahannya juga menjadi bagian dari keuangan negara.

"Jadi kalaupun dia (BUMN) menanamkan investasi kepada anak perusahaan itu kan tetap keuangan negara," jelasnya.

Sehingga, kata Refly, paling ditunggu adalah kejelasan dari para Hakim MK untuk menggunakan perspektif mana dalam menentukan status Maruf Amin.

"Hakim MK mau tafsir yang limited tekstual atau yang meluas sesuai konteks? Itu pilihan," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya