Berita

Persidangan Habib Bahar/RMOL Jabar

Hukum

Dituntut Enam Tahun Penjara, Habib Bahar: Dunia Akhirat Saya Tanggung Jawab

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 15:27 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/6), JPU menyebut Habib Bahar secara meyakinkan telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujar Jaksa sebagaimana dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar.

Menanggapi hal tersebut, Habib Bahar mengaku akan bertanggung jawab. Ia juga menegaskan akan menyampaikan pembelaan.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," ujarnya kepada wartawan.

"Kita akan pembelaan minggu depan," sambung Habib Bahar.

Selain menuntut enam tahun penjara, JPU juga menuntut denda kepada Habib Bahar sebesar Rp 50 juta dengan subider kurungan tiga bulan penjara.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya