Berita

Diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Gambir/RMOL

Politik

Cara MK Memperlakukan 200 Kontainer Bukti KPU Dipertanyakan

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas yang tidak ringan dalam menghadapi gugatan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa MK harus bisa memastikan secara logis cara kerja mereka dalam melakukan pembuktian proses gugatan sengketa Pemilu 2019. Khususnya, cara memperlakukan alat bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang jumlahnya lebih dari 200 kontainer.

"Bisakah kita membayangkan bagaimana menempatkan itu? Apalagi sekarang kan harus dikali 4 rangkap," ujar Refly dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6).


Selain penempatan alat bukti, Refly juga menyoroti jumlahg petugas MK yang akan melakukan pengecekan dokumen. Sebab, proses sidang gugatan harus selesai dalam waktu 14 hari kerja.

"Kan kita tidak tahu berapa banyak bukti pemohon, lalu siapa yang akan memeriksa 200 kontainer lebih alat bukti itu? Bisakah diselesaikan pengecekan dokumen dalam waktu 14 hari?" ungkapnya.

Refly punengaku tidak aneh jika setiap ditanya soal kesiapan pembuktian itu, MK menyatakan siap bekerja. Hal ini semata untuk menjaga kepercayaan publik.

"Ya kan tidak mungkin mereka bilang tidak siap," demikian Refly.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya