Berita

Ahmad Dhani/Net

Politik

Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Jakarta Saat Dinihari

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Musisi Ahmad Dhani dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari ini, Kamis (13/6).

Prosesnya dilakukan sekitar pukul 02.25 WIB dan selanjutnya diterbangkan ke Halim Perdanakusuma dengan pesawat Citilink.

"Pagi ini, pagi yang cerah, nggak ada komentar, cukup yang kemarin," ucap Ahmad Dhani seperti dikutip RMOLJatim saat keluar dari pintu gerbang Rutan Medaeng.

Dhani tampak menyalami sejumlah sahabat dan tim penasihat hukum saat meninggalkan rutan.

"Pagi ini mas Dhani penerbangan pertama naik Citilink. Jadi flight pertama nanti langsung ke Halim, dari Halim langsung ke Cipinang," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid kepada wartawan di Rutan Medaeng.

Namun begitu, Sahid menyebut bahwa Dhani tidak meninggalkan pesan khusus saat keluar. Istri dari penyanyi cantik Mulan Jameela itu hanya bertanya mengenai masalah kasus yang membelitnya.

"Mas Dhani pesen untuk masalah daftar untuk banding. Jadi kita mempersiapkan semuanya, kuasa banding, baru nanti didaftarkan. Nanti kita dapat namanya akte banding, setelah keluar baru menyusun memori banding," ungkap Sahid.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang dikarenakan perkara yang disurabaya terkait video vlog 'Idiot' telah selesai.

"Karena dalam perkara tersebut Ahmad Dhani tidak ditahan dan saat itu memang kami mengajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memindahkan tahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses persidangan perkaranya di Surabaya,"ujar Richard.

Dalam kasus video vlog 'idiot' tersebut, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6) kemarin.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen koalisi Bela NKRI yang merasa dicemarkan atas vlog 'idiot' yang dibuat Ahmad Dhani waktu sejumlah kelompok massa menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya