Berita

Ahmad Dhani/Net

Politik

Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Jakarta Saat Dinihari

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Musisi Ahmad Dhani dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari ini, Kamis (13/6).

Prosesnya dilakukan sekitar pukul 02.25 WIB dan selanjutnya diterbangkan ke Halim Perdanakusuma dengan pesawat Citilink.

"Pagi ini, pagi yang cerah, nggak ada komentar, cukup yang kemarin," ucap Ahmad Dhani seperti dikutip RMOLJatim saat keluar dari pintu gerbang Rutan Medaeng.


Dhani tampak menyalami sejumlah sahabat dan tim penasihat hukum saat meninggalkan rutan.

"Pagi ini mas Dhani penerbangan pertama naik Citilink. Jadi flight pertama nanti langsung ke Halim, dari Halim langsung ke Cipinang," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid kepada wartawan di Rutan Medaeng.

Namun begitu, Sahid menyebut bahwa Dhani tidak meninggalkan pesan khusus saat keluar. Istri dari penyanyi cantik Mulan Jameela itu hanya bertanya mengenai masalah kasus yang membelitnya.

"Mas Dhani pesen untuk masalah daftar untuk banding. Jadi kita mempersiapkan semuanya, kuasa banding, baru nanti didaftarkan. Nanti kita dapat namanya akte banding, setelah keluar baru menyusun memori banding," ungkap Sahid.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang dikarenakan perkara yang disurabaya terkait video vlog 'Idiot' telah selesai.

"Karena dalam perkara tersebut Ahmad Dhani tidak ditahan dan saat itu memang kami mengajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memindahkan tahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses persidangan perkaranya di Surabaya,"ujar Richard.

Dalam kasus video vlog 'idiot' tersebut, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6) kemarin.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen koalisi Bela NKRI yang merasa dicemarkan atas vlog 'idiot' yang dibuat Ahmad Dhani waktu sejumlah kelompok massa menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya