Berita

Ahmad Dhani/Net

Politik

Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Jakarta Saat Dinihari

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Musisi Ahmad Dhani dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari ini, Kamis (13/6).

Prosesnya dilakukan sekitar pukul 02.25 WIB dan selanjutnya diterbangkan ke Halim Perdanakusuma dengan pesawat Citilink.

"Pagi ini, pagi yang cerah, nggak ada komentar, cukup yang kemarin," ucap Ahmad Dhani seperti dikutip RMOLJatim saat keluar dari pintu gerbang Rutan Medaeng.


Dhani tampak menyalami sejumlah sahabat dan tim penasihat hukum saat meninggalkan rutan.

"Pagi ini mas Dhani penerbangan pertama naik Citilink. Jadi flight pertama nanti langsung ke Halim, dari Halim langsung ke Cipinang," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid kepada wartawan di Rutan Medaeng.

Namun begitu, Sahid menyebut bahwa Dhani tidak meninggalkan pesan khusus saat keluar. Istri dari penyanyi cantik Mulan Jameela itu hanya bertanya mengenai masalah kasus yang membelitnya.

"Mas Dhani pesen untuk masalah daftar untuk banding. Jadi kita mempersiapkan semuanya, kuasa banding, baru nanti didaftarkan. Nanti kita dapat namanya akte banding, setelah keluar baru menyusun memori banding," ungkap Sahid.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang dikarenakan perkara yang disurabaya terkait video vlog 'Idiot' telah selesai.

"Karena dalam perkara tersebut Ahmad Dhani tidak ditahan dan saat itu memang kami mengajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memindahkan tahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses persidangan perkaranya di Surabaya,"ujar Richard.

Dalam kasus video vlog 'idiot' tersebut, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6) kemarin.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen koalisi Bela NKRI yang merasa dicemarkan atas vlog 'idiot' yang dibuat Ahmad Dhani waktu sejumlah kelompok massa menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya