Berita

Jet Airways/Net

Dunia

Demi Selingkuhan, Pria Ini Nekad Buat Ancaman Palsu Pembajakan Pesawat

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 08:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Entah apa yang ada di benak seorang pengusaha asal India bernama Birju Salla ini. Dia secara sengaja membuat gempar dengan membuat surat ancaman pembajakan palsu di toilet pesawat Jet Airways yang tengah terbang dari Delhi ke Mumbai.

Kejadian itu berlangsung pada Oktober 2017 lalu. Namun dia baru dijatuhi hukuman seumur hidup serta denda oleh pengadilan India pekan ini (Rabu, 12/6).

Dalam investigasi yang dilakukan pihak keamanan india, Salla mengaku menulis dan mencetak catatan ancaman di kantornya di Mumbai sebelum mengejar penerbangan.


Dalam catatan itu, dia mengatakan bahwa ada 12 pembajak dan beberapa bahan peledak di atas pesawat. Catatan palsu itu juga menuntut agar penerbangan dialihkan ke Kashmir yang diduduki Pakistan.

Namun pilot memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Ahmedabad, sekitar 778 km dari tujuan yang dituju. Tidak lama setelah mendarat, Salla segera diamankan.

Dalam investigasi dia mengaku membuat catatan palsu itu dengan tujuan agar maskapai penerbangan itu menutup operasinya di Delhi.

Bukan tanpa alasan, hal itu supaya selingkuhannya yang adalah seorang pramugari Jet Airways, dapat pindah untuk tinggal bersamanya di Mumbai.

Salla dilaporkan telah meminta kekasihnya itu untuk pindah ke Mumbai tetapi dia menolak. Salla mengatakan, dengan memfitnah maskapai dia berharap kekasihnya akan kehilangan pekerjaannya dan bisa dipaksa untuk pindah bersamanya.

Akibat ulahnya, kini dia harus menanggung akibatnya dengan penjara seumur hidup dan denda 50 juta rupee. Salla adalah orang pertama yang diadili di bawah undang-undang anti-pembajakan India yang baru.

Undang-undang tersebut membawa hukuman minimum penjara seumur hidup, dan hukuman maksimum adalah hukuman mati.

Seorang penyelidik mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa meskipun Salla tidak melakukan pembajakan, namun menempatkan surat ancaman masih memenuhi syarat sebagai upaya pembajakan di bawah hukum India.

Dari denda itu, menurut putusan hakim, masing-masing pilot pesawat akan menerima 100.000 rupee untuk kesengsaraan yang dialami. Sementara pramugari juga akan menerima masing-masing 50.000 rupee dan setiap penumpang akan menerima 25.000 rupee.

Pengacara Salla, Rohit Verma, mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya