Berita

Jet Airways/Net

Dunia

Demi Selingkuhan, Pria Ini Nekad Buat Ancaman Palsu Pembajakan Pesawat

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 08:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Entah apa yang ada di benak seorang pengusaha asal India bernama Birju Salla ini. Dia secara sengaja membuat gempar dengan membuat surat ancaman pembajakan palsu di toilet pesawat Jet Airways yang tengah terbang dari Delhi ke Mumbai.

Kejadian itu berlangsung pada Oktober 2017 lalu. Namun dia baru dijatuhi hukuman seumur hidup serta denda oleh pengadilan India pekan ini (Rabu, 12/6).

Dalam investigasi yang dilakukan pihak keamanan india, Salla mengaku menulis dan mencetak catatan ancaman di kantornya di Mumbai sebelum mengejar penerbangan.


Dalam catatan itu, dia mengatakan bahwa ada 12 pembajak dan beberapa bahan peledak di atas pesawat. Catatan palsu itu juga menuntut agar penerbangan dialihkan ke Kashmir yang diduduki Pakistan.

Namun pilot memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Ahmedabad, sekitar 778 km dari tujuan yang dituju. Tidak lama setelah mendarat, Salla segera diamankan.

Dalam investigasi dia mengaku membuat catatan palsu itu dengan tujuan agar maskapai penerbangan itu menutup operasinya di Delhi.

Bukan tanpa alasan, hal itu supaya selingkuhannya yang adalah seorang pramugari Jet Airways, dapat pindah untuk tinggal bersamanya di Mumbai.

Salla dilaporkan telah meminta kekasihnya itu untuk pindah ke Mumbai tetapi dia menolak. Salla mengatakan, dengan memfitnah maskapai dia berharap kekasihnya akan kehilangan pekerjaannya dan bisa dipaksa untuk pindah bersamanya.

Akibat ulahnya, kini dia harus menanggung akibatnya dengan penjara seumur hidup dan denda 50 juta rupee. Salla adalah orang pertama yang diadili di bawah undang-undang anti-pembajakan India yang baru.

Undang-undang tersebut membawa hukuman minimum penjara seumur hidup, dan hukuman maksimum adalah hukuman mati.

Seorang penyelidik mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa meskipun Salla tidak melakukan pembajakan, namun menempatkan surat ancaman masih memenuhi syarat sebagai upaya pembajakan di bawah hukum India.

Dari denda itu, menurut putusan hakim, masing-masing pilot pesawat akan menerima 100.000 rupee untuk kesengsaraan yang dialami. Sementara pramugari juga akan menerima masing-masing 50.000 rupee dan setiap penumpang akan menerima 25.000 rupee.

Pengacara Salla, Rohit Verma, mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya