Berita

Jet Airways/Net

Dunia

Demi Selingkuhan, Pria Ini Nekad Buat Ancaman Palsu Pembajakan Pesawat

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 08:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Entah apa yang ada di benak seorang pengusaha asal India bernama Birju Salla ini. Dia secara sengaja membuat gempar dengan membuat surat ancaman pembajakan palsu di toilet pesawat Jet Airways yang tengah terbang dari Delhi ke Mumbai.

Kejadian itu berlangsung pada Oktober 2017 lalu. Namun dia baru dijatuhi hukuman seumur hidup serta denda oleh pengadilan India pekan ini (Rabu, 12/6).

Dalam investigasi yang dilakukan pihak keamanan india, Salla mengaku menulis dan mencetak catatan ancaman di kantornya di Mumbai sebelum mengejar penerbangan.


Dalam catatan itu, dia mengatakan bahwa ada 12 pembajak dan beberapa bahan peledak di atas pesawat. Catatan palsu itu juga menuntut agar penerbangan dialihkan ke Kashmir yang diduduki Pakistan.

Namun pilot memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Ahmedabad, sekitar 778 km dari tujuan yang dituju. Tidak lama setelah mendarat, Salla segera diamankan.

Dalam investigasi dia mengaku membuat catatan palsu itu dengan tujuan agar maskapai penerbangan itu menutup operasinya di Delhi.

Bukan tanpa alasan, hal itu supaya selingkuhannya yang adalah seorang pramugari Jet Airways, dapat pindah untuk tinggal bersamanya di Mumbai.

Salla dilaporkan telah meminta kekasihnya itu untuk pindah ke Mumbai tetapi dia menolak. Salla mengatakan, dengan memfitnah maskapai dia berharap kekasihnya akan kehilangan pekerjaannya dan bisa dipaksa untuk pindah bersamanya.

Akibat ulahnya, kini dia harus menanggung akibatnya dengan penjara seumur hidup dan denda 50 juta rupee. Salla adalah orang pertama yang diadili di bawah undang-undang anti-pembajakan India yang baru.

Undang-undang tersebut membawa hukuman minimum penjara seumur hidup, dan hukuman maksimum adalah hukuman mati.

Seorang penyelidik mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa meskipun Salla tidak melakukan pembajakan, namun menempatkan surat ancaman masih memenuhi syarat sebagai upaya pembajakan di bawah hukum India.

Dari denda itu, menurut putusan hakim, masing-masing pilot pesawat akan menerima 100.000 rupee untuk kesengsaraan yang dialami. Sementara pramugari juga akan menerima masing-masing 50.000 rupee dan setiap penumpang akan menerima 25.000 rupee.

Pengacara Salla, Rohit Verma, mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya