Berita

Komisioner KPU, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ini Bukti Yang Dibawa KPU, Mulai Dari Situng Hingga Dokumen 17,5 Juta Suara "Bodong"

RABU, 12 JUNI 2019 | 23:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan segala bentuk bukti, termasuk pemuktahiran data suara Pilpres yang diduga curang oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari usai menyerahkan dokumen alat bukti terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).

"Kalau yang di soal daftar pemilih, maka segala macam runtutan peristiwa pendaftaran, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan pertanyaan-pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih itu semuanya disiapkan dokumennya, ini alat bukti yang bentuknya dokumen ya," ungkap Hasyim.


Sebelumnya, 17,5 DPT adalah angka yang disebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) bermasalah. Oleh karenanya, ia menjelaskan bahwa pihak KPU telah menghimpun dokumen alat bukti dari mulai KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Semuanya disiapkan (form) C1, DA1 di kecamatan, DB1 di kabupaten, DC1 di provinsi, kemudian DD1 di tingkat KPU pusat semuanya disiapkan," tegasnya.

Selain itu, KPU juga menyerahkan dokumen alat bukti terkait dengan dugaan kecurangan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), termasuk tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).

"Soal Situng juga kami siapkan semua. Kemudian tuduhan penyelenggaraan pemilu yang dinilai ada pelanggaran yang TSM itu tergantung, kalau ada yang tuduhannya kepada KPU ya kami jawab dan alat buktinya kami siapkan," lanjutnya.

Hasyim menegaskan, dokumen alat bukti tersebut diserahkan mulai dari daftar pemilih, pemungutan suara, rekapitulasi suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Setidaknya ada 274 kontainer bukti-bukti yang dibawa KPU yang dihimpun dari 34 KPU provinsi. Masing-masing provinsi menyerahkan 8 kontainer.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya