Berita

Ketua Bawaslu, Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu Siap Beri Keterangan Dan Bukti Soal Jabatan Maruf Di Anak Perusahaan BUMN

RABU, 12 JUNI 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menghadapi segala bentuk dugaan pelanggaran administratif pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal keterkaitan Cawapres 01 Maruf Amin dengan dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ya kami kira adalah bagi para pihak yang ketika sidang di MK, jadi apapun bukti diajukan kan sah saja. Itu bagian dari proses pembuktian di sini dan proses sidang kan terbuka," ungkap Ketua Bawaslu, Abhan di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).

"Jadi nanti pemohon mengajukan bukti. Kami sebagai pihak pemberi keterangan juga memberikan bukti dan juga pada pihak termohon dan ada pihak terkait dan sebagainya," tuturnya.


Selama masa pencalonan, Abhan mengaku belum pernah menerima laporan khusus terkait Maruf Amin dengan dua anak perusahaan BUMN, PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

"Ya sampai kemarin, sampai rekap terakhir sampai tahapan terakhir itu memang enggak ada. Iya jadi belum ada laporan soal itu," ujarnya.

"Karena gini, ini kan tidak dilaporkan kepada Bawaslu. Jadi menjadi bagian dari perubahan dalil itu kan. Tapi sekali lagi saya tegaskan tidak ada laporan ke Bawaslu terkait ini," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, yang dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya