Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Melihat Lapas Dari Sudut Pandang Seorang Sipir

RABU, 12 JUNI 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pernahkah terpikir, bagaimana gambaran sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilihat dari sudut pandang seorang petugas yang menjaganya? Ya, seorang sipir.

Barangkali, pengalaman dua pegawai Kemenkumham, Evie Loliancy dan Putu Aryuni Damayanti yang sempat bertugas di Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) ini bisa memberikan gambaran sederhana tentang hal itu.
 
Evie Loliancy mengaku merasakan sendiri beratnya tantangan sebagai petugas Lapas saat bertugas di sebuah Lapas berkapasitas maksimum 459 orang namun dihuni sekitar 1.900 hingga 2.000 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), istilah yang dirasa lebih manusiawi dibanding narapidana alias napi.  Sementara Lapas tersebut hanya memiliki 30-an orang petugas dengan satu regu pengamanan yang beranggotakan enam orang.
 

 
“Jadi, jangan tanya bagaimana enam petugas pengamanan bisa mengatasi 2.000-an orang bila mereka berontak dan membuat kerusuhan. Nyaris mustahil,” cerita Evie, Rabu (12/6).

Sebagai seorang  sipir, kata Evie, para petugas Lapas sadar betul, mereka tidak hidup berkomunitas bersama para WBP dalam kondisi normal. Kondisi kejiwaan para WBP itu mudah sekali terganggu.

“Berapapun hukuman yang diterima WBP, tetap saja membuat mereka merasa terkekang dan terbatasi kebebasannya. Kondisi itu bisa memantik kekecewaan dan rasa marah WBP,” kata Evie.

Bayangkan pula kondisi kejiwaan para WBP yang dijatuhi pidana mati, seumur hidup atau puluhan tahun penjara. Hidup mereka di dalam Lapas dari hari, ke jam, ke menit dan detik, seolah hanya menantikan pergerakan matahari.

“Kadang mereka menjadi putus asa dan berpikir bersikap baik atau tidak pun di dalam Lapas sama saja, toh hukuman mereka sudah jelas, mati atau seumur hidup.”

Menurut Evie, bahkan dalam kondisi yang bagi warga masyarakat di luar Lapas ‘enak’ pun,  hidup dalam Lapas adalah derita tersendiri yang tersembunyi dan hanya bisa dirasakan para WBP.

Bayangkan, kata Evie, para WBP itu hidup sekamar dengan WBP lainnya yang belum tentu memiliki tenggang rasa bermasyarakat yang sama. Lebih sering, mereka justru orang-orang yang memiliki ketidakpedulian tingkat tinggi.

Belum lagi beragam penyakit yang dibawa atau tumbuh di dalam penjara, semisal HIV, TBC, depresi, kecenderungan homoseks dan sebagainya.

“Sementara petugas yang terbatas itu dituntut selain menjaga keadaan tetap aman dan kondusif, juga harus serba bisa. Terutama mampu memahami kondisi warga binaan sehingga dapat dengan cepat mendeteksi situasi yang akan muncul dan mengatasinya,” kata dia.
 
Tugas yang paling menantang, adalah tuntutan bahwa petugas lapas harus mampu menciptakan kondisi yang membuat para WBP merasa tenang dalam menjalani pidananya.

“Sementara dalam kondisi kurangnya personel, tak sedikit WBP yang memang sengaja ‘ngeyel’ dan memancing-mancing,” kata Putu Aryuni Damayanti,  

Evie punya kisah menarik tentang hal itu. Suatu ketika ia bersama petugas lain melakukan tes urine terhadap beberapa orang WBP yang diduga masih menggunakan narkoba dalam Lapas.

Banyak cara yang dilakukan WBP untuk mengelabui petugas. Mulai dari alasan sedang tak ingin kencing, tidak bisa kencing, menolak didampingi petugas saat masuk ke kamar mandi atau bahkan mencoba mencampur air kencingnya dengan air.
 
”Namun kami tak kurang akal. Kami minta yang menolak untuk minum air sebanyak-banyaknya, sampai kami sediakan air minum segalon,” kata Evie.
 
Peristiwa yang dialami Putu sedikit berbeda. Ia pernah menghadapi WBP yang secara administrasi adalah seorang laki-laki, namun kenyataan kejiwaannya adalah perempuan.

“Itu jelas cukup menyulitkan petugas untuk melakukan pembinaan dan penempatannya. Apakah di blok pria sesuai jenis kelamin yang tercantum atau di blok wanita sesuai kenyataan yang tampak,” kata Putu.

Putu juga pernah menyaksikan WBP perempuan yang menjalani pidana dalam kondisi hamil dan akhirnya melahirkan dalam Lapas. Bayi mungil tu, sebagaimana ketentuan, hanya bisa dibesarkan ibunya dalam lapas sampai ia berusia dua tahun.
 
Dalam banyak hal, menjadi petugas pemasyarakatan, baik di Lapas maupun Bapas seolah dituntut menjadi ‘super human’. Paling tidak, dari cakupan kerjanya saja, Balai Pemasyarakatan Bogor, misalnya, harus menangani tujuh wilayah kerja, dari Kota Depok hingga Kabupaten Bekasi dan Sukabumi, meliputi semua Lapas, Rutan, Polresta, Polsek, pengadilan negeri dan kejaksaan negeri di semua tempat itu. Bayangkan!

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya