Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

Bambang Widjojanto Pasti Tahu Apa Yang Harus Dibawa Ke MK

RABU, 12 JUNI 2019 | 08:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang digawangi Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana  pasti tahu langkah-langkah yang harus dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk memasukkan jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di BUMN dalam delik aduan baru.

Begitu  kata pakar hukum tatanegara, Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Menurut Feri, mantan Komisioner KPK itu pasti tahu bahwa proses administrasi bukanditunjukkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Kalau untuk mendiskualifikasi calon kan saya tahu mas BW (Bambang Widjojanto) dan mas Deni itu tahu lah tidak bisa di MK, karena prosesnya mestinya di Bawaslu dan peradilan tata usaha negara kan, karena apalagi itu menyangkut proses administrasi," katanya.

Feri menambahkan, jika ingin mempersoalkan jabatan Maruf Amin, maka seharusnya dilakukan di Bawaslu pada saat proses pendaftaran calon wakil presiden.

"Kalau mau menganggap mal-administrasi seseorang jangan di MK, tapi prosesnya sudah dipisah di Bawaslu dan di peradilan tatausaha negara, berdasarkan UU Pemilu. Jadi MK itu konsentrasi ke soal-soal hasil pemilihan umum, makanya namanya PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, bukan perselisihan pencalonan ya," ujarnya.

Atas alasan itu, dia menilai langkah ini sebagai bagian strategi advokasi untuk memecah fokus Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dalam hal mencari bantahan adanya kecurangan yang TSM.

"Bisa jadi ini mengalihkan fokus saja. Menurut saya ada potensi di sana, Kalau beralih kepada isu sebagai strategi advokasi ya boleh-boleh saja ya, cuma tinggal TKN aja hati-hati dengan proses pengalihan isu ini strategi dari advokasi tim BPN," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya