Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Waketum Gerindra: Kasus Mira Sumirat Jangan Jadi Alasan Maruf Amin Langgar UU Pemilu

RABU, 12 JUNI 2019 | 05:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai polemik Cawapres KH Maruf Amin yang masih menjabat di dua perbankan anak perusahaan BUMN tak bisa serta merta disamakan dengan kasus yang pernah dihadapi caleg Gerindra, Mira Sumirat.

"Kasus Mira Sumirat tidak bisa jadi yurispendensi untuk tidak menyatakan Maruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi Cawapres," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Sebelumnya, Komisioner KPU sempat mengomentari keberatan tim hukum BPN yang mempersoalkan Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.


Komisioner KPU, Hasyim Ayari menyinggung kasus yang pernah menimpa caleg Gerindra, Mira Sumirat saat mendaftar sebagai caleg. Saat itu, Mira berstatu sebagai karyawan anak perusahaan BUMN dan diloloskan untuk berkontestasi di Pemilu meski harus mengajukan gugatan.

Bagi Arief, kasus Mira Sumirat murni sebagai kesalahan pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang pada akhirnya meloloskan Mira lantaran anak perusahaan BUMN dianggap berbeda dengan BUMN.

"Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira Sumirat sebagai Caleg DPR RI, harus tidak diloloskan," tegasnya.

Oleh karenanya, Bawaslu diharapkan tak kembali mengulangi kesalahan dengan memberikan kelonggaran bagi calon wakil presiden yang menjabat di anak perusahaan BUMN.

Banyak anak perusahaan BUMN yang melakukan kerugian negara dijerat dengan Pasal Korupsi kok. itu contoh Karen Agustiawan .anak perusahaan Pertamina yang lakukan bisnis korporasi Dan dianggap merugikan negara dijerat Pasal Korupsi

"Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas harus didiskualifikasi dong," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya