Berita

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Sebut Maruf Amin Tak Perlu Mundur Jika Berstatus Pegawai Anak Perusahaan BUMN

RABU, 12 JUNI 2019 | 02:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin di dua perbankan turut dikomentari oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Berbeda dengan beberapa pandangan, Bawaslu justru menyebut bahwa KH Maruf tak perlu mundur dari statusnya sebagai calon wakil presiden.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja lantaran status perbankan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang diklaim sebagai anak perusahaan BUMN tak menyalahi Undang-Undang.


"Iya, kan anak perusahaan, dia boleh. Coba lihat di UU," tutur Rahmat Bagja, Selasa (11/6).

Dari pengakuan KH Maruf Amin, jabatan yang diembannya adalah sebgaia Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kendati demikian, ia memahami bahwa pegawai yang tercatat sebagai anak perusahaan BUMN masih memiliki banyak tafsir jika ditinjau dari UU BUMN atau UU Keuangan Negara.

Atas dasar itu, ia pun meminta kepada semua pihak untuk mencermati aturan yang ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Coba lihat di putusan MK apakah anak perusahaan termasuk BUMN? Atau di UU masuk BUMN? Kan banyak pendapat tentang keuangan negara. Kan kekayaan negara yang dipisahkan itu," imbaunya.

Ke depan, ia mengaku bahwa pihaknya siap untuk memberikan pandangan jika memang dibutuhkan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang saat ini sedang bergulir.

"Kita kan lagi memperispkan di MK. Nanti kami jelaskan di MK kalau itu (diperlukan)," tandasnya.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf bersikukuh jika hal tersebut tak menyalahi aturan. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani bahkan meminta kepada BPN untuk cermat memahami UU 19/2003 tentang BUMN.

"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim hukum paslon 02 itu mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegas Arsul.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya