Berita

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio/RMOL

Politik

Ceroboh Betul Pak Maruf Bila Benar Masih Tercatat Di BUMN

RABU, 12 JUNI 2019 | 01:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Persoalan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin dalam perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin memanas usai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyebut hal ini menjadi tindakan ceroboh jika kabar tersebut benar dilakukan oleh KH Maruf.

Dalam hal ini, KH Maruf disebut masih memiliki jabatan di dua perbankan milik BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.


"Wah ceroboh betul Pak Maruf Amin bila benar masih terdaftar sebagai bagian dari BUMN," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio lewat akun Twitternya, Rabu (11/6).

Dalam gugatan BPN, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal tersebut, calon presiden atau wakil presiden diwajibkan tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.

Melihat dinamika ini, Hensat pun merasa penasaran dengan penjelasan Tim Kampanye Nasional (TKN) terkait persoalan tersebut.

"Mau pakai alasan apa nih 01 menghadapi case ini? MK yuhu MK," tandasnya.

Terpisah, Cawapres KH Maruf Amin sudah buka suara terkait jabatannya di dua perbankan itu. Diakui Maruf, jabatan yang ia pegang sebagai Dewan Pengawas Syariah bukan berarti statusnya sebagai karyawan BUMN.

"Iya, DPS. Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, itu anak perusahaan," tutur KH Maruf di kantor MUI, Jakarta.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya