Berita

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal/Net

Hukum

Polri: Pencarian Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Berdasarkan Due Process Of Law

RABU, 12 JUNI 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN:

Pengungkapan dalang kerusuhan unjuk rasa 21-22 Mei dipastikan dilakukan melalui fakta hukum dan sistem peradilan pidana atau due process of law. Hal itu disampaikan pihak kepolisian untuk menepis kesimpangsiuran dan tudingen negatif yang ditujukan kepada korps Bhayangkara.

Belakangan, Polri mengaku dituding menggunakan sumber informasi yang menyebarkan berita hoax terkait dengan kerusuhan di Jakarta itu.

"Sekali lagi, proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus peristiwa itu adalah fakta hukum dan ada mekanismenya untuk challenge kami. Lewat due process of law itu, bukan dengan hoax dan lain-lain yang bisa porak-porandakan keutuhan bangsa," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).


Selain itu, Iqbal menuturkan, dengan membeberkan pengakuan tiga tersangka yang diduga akan membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei, bukan berarti harus mengungkapkan proses hukum yang dilakukan secara keseluruhan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya ini terkait dengan proses BAP, tidak bisa kami sampaikan. Ada yang ngomong paling vokal, paling ini, tidak bisa juga saya sampaikan. Kalau saya sampaikan di sini, nanti di pengadilan bisa ditanyakan. Kami ini jelas, due process of law jelas kami sampaikan," tuturnya.

Menurutnya, yang dilakukan kepolisian sudah melalui proses yang panjang dan tak sewenang-wenang. Proses hukum yang dilakukan Polri pun nantinya masih akan dibuktikan di persidangan.

"Polri lakukan penyidikan dan penyelidikan, membuat terang suatu tindak pidana. Kami lakukan proses tersebut, BAP kelar, kami di-challenge lagi oleh jaksa penuntut umum apakah benar, lengkap, bolak-balik. Nanti di-challenge lagi di pengadilan," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya