Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Pakar Soal Status Maruf: Tugas MK Memeriksa Hasil Pilpres, Bukan Keabsahan Calon

SELASA, 11 JUNI 2019 | 21:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mempermasalahkan syarat pencalonan terhadap calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dinilai mundur kembali ke seleksi pemberkasan persyaratan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar Hukum Tata Negara, Hifdzil Alim mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memeriksa perselisihan hasil Pemilu, sedangkan jika mempermasalahkan persyaratan calon adalah kewenangan KPU.

"Kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, berarti peserta pemilu yang ingin menggugat hasil pemilu harus menyertakan bukti-bukti yang mengarah ke hasil pemilihan umum. Soal persyaratan peserta pemilu bukan di MK tetapi di penyelenggara pemilu, KPU Bawaslu dan DKPP," ucap Hifdzil Alim kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).


"Jadi dicek dulu, artinya apa flashback ke belakang lagi, kita sudah maju ke depan walau kemudian flashback ke belakang lagi jadi mundur (prosesnya)," tambahnya.

Hifdzil menegaskan, memeriksa permasalahan pemilihan umum dengan persyaratan umum merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, MK tidak akan bisa mendiskualifikasi pasangan 01.

"MK itu kan memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, bukan memeriksa keabsahan calon, itu kan dua hal yang berbeda. Itu kewenangan ada di KPU yang menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa bukti baru ke MK terkait adanya bukti yang menerangkan bahwa cawapres 01 Ma'ruf Amin masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN. Hal tersebut dinilai bisa mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Saya berkeyakinan bahwa, bukti baru yang dibawa oleh tim hukum Prabowo-Sandi silahkan saja dibawa ke MK, nanti dibuktikan di MK gitu. Pengkajian tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, kalau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa bukti-bukti yang menurut mereka menguatkan permohonan mereka silahkan saja dibawa, nanti dibuktikan di Pengadilan," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya