Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Pakar Soal Status Maruf: Tugas MK Memeriksa Hasil Pilpres, Bukan Keabsahan Calon

SELASA, 11 JUNI 2019 | 21:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mempermasalahkan syarat pencalonan terhadap calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dinilai mundur kembali ke seleksi pemberkasan persyaratan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar Hukum Tata Negara, Hifdzil Alim mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memeriksa perselisihan hasil Pemilu, sedangkan jika mempermasalahkan persyaratan calon adalah kewenangan KPU.

"Kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, berarti peserta pemilu yang ingin menggugat hasil pemilu harus menyertakan bukti-bukti yang mengarah ke hasil pemilihan umum. Soal persyaratan peserta pemilu bukan di MK tetapi di penyelenggara pemilu, KPU Bawaslu dan DKPP," ucap Hifdzil Alim kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

"Jadi dicek dulu, artinya apa flashback ke belakang lagi, kita sudah maju ke depan walau kemudian flashback ke belakang lagi jadi mundur (prosesnya)," tambahnya.

Hifdzil menegaskan, memeriksa permasalahan pemilihan umum dengan persyaratan umum merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, MK tidak akan bisa mendiskualifikasi pasangan 01.

"MK itu kan memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, bukan memeriksa keabsahan calon, itu kan dua hal yang berbeda. Itu kewenangan ada di KPU yang menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa bukti baru ke MK terkait adanya bukti yang menerangkan bahwa cawapres 01 Ma'ruf Amin masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN. Hal tersebut dinilai bisa mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Saya berkeyakinan bahwa, bukti baru yang dibawa oleh tim hukum Prabowo-Sandi silahkan saja dibawa ke MK, nanti dibuktikan di MK gitu. Pengkajian tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, kalau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa bukti-bukti yang menurut mereka menguatkan permohonan mereka silahkan saja dibawa, nanti dibuktikan di Pengadilan," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya