Berita

Barang bukti/RMOL

Hukum

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 37 Kilogram Sabu Yang Diangkut Kapal Pesiar Mewah

SELASA, 11 JUNI 2019 | 20:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Sebanyak 37 kilogram sabu berhasil diamankan.

Tak seperti biasanya yang menggunakan kapal ikan atau kapal nelayan, kali ini barang haram perusak generasi bangsa tersebut diangkut menggunakan kapal pesiar mewah carteran jenis Yatch Malaysia Karenliner tahun 2013 buatan Perancis, dengan kecepatan 30 Knot, senilai MYR 2,5 juta atau IDR 7 miliar.

Dalam kasus ini, 4 warga negara Malaysia, MIF, SHN, SLH, dan RHM berhasil diamankan Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.


Adapun sabu seberat 37 kg yang dikemas dalam kemasan teh China pada dua buah koper itu disembunyikan di dapra (cenderung) kapal. Kemudian, barang tersebut dibawakan dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cover Marina, Johor Malaysia oleh SHN selaku nahkoda kapal dan anak buah kapalnya berinisial RHM. Mereka diperintah HA yang saat ini masih buron.

Saat penangkapan di Dermaga Batavia, tim juga menangkap IKZ selaku penjemput sabu di lokasi yang sama dan MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta. MHS sendiri berperan sebagai pengendali dari sabu seberat 37 kg itu.

"Rencana tindak lanjut, karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah komunikasikan dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (11/6).

Pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan kapal pesiar mewah tersebut. Termasuk apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tentunya diakumulasikan karena ini bersifat indikasi jadi 132 ayat 1 dan juga untuk mengimpor narkotika golongan satu yang beratnya lebih daripada 5 gram," tutur Krisno.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi jalur-jalur tikus yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia. Khususnya yang rawan dipakai untuk menyelundupkan narkoba seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya