Berita

Barang bukti/RMOL

Hukum

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 37 Kilogram Sabu Yang Diangkut Kapal Pesiar Mewah

SELASA, 11 JUNI 2019 | 20:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Sebanyak 37 kilogram sabu berhasil diamankan.

Tak seperti biasanya yang menggunakan kapal ikan atau kapal nelayan, kali ini barang haram perusak generasi bangsa tersebut diangkut menggunakan kapal pesiar mewah carteran jenis Yatch Malaysia Karenliner tahun 2013 buatan Perancis, dengan kecepatan 30 Knot, senilai MYR 2,5 juta atau IDR 7 miliar.

Dalam kasus ini, 4 warga negara Malaysia, MIF, SHN, SLH, dan RHM berhasil diamankan Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.


Adapun sabu seberat 37 kg yang dikemas dalam kemasan teh China pada dua buah koper itu disembunyikan di dapra (cenderung) kapal. Kemudian, barang tersebut dibawakan dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cover Marina, Johor Malaysia oleh SHN selaku nahkoda kapal dan anak buah kapalnya berinisial RHM. Mereka diperintah HA yang saat ini masih buron.

Saat penangkapan di Dermaga Batavia, tim juga menangkap IKZ selaku penjemput sabu di lokasi yang sama dan MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta. MHS sendiri berperan sebagai pengendali dari sabu seberat 37 kg itu.

"Rencana tindak lanjut, karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah komunikasikan dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (11/6).

Pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan kapal pesiar mewah tersebut. Termasuk apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tentunya diakumulasikan karena ini bersifat indikasi jadi 132 ayat 1 dan juga untuk mengimpor narkotika golongan satu yang beratnya lebih daripada 5 gram," tutur Krisno.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi jalur-jalur tikus yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia. Khususnya yang rawan dipakai untuk menyelundupkan narkoba seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya