Berita

Kivlan Zen/Net

Politik

Pengacara: Justru Kivlan Zen Yang Akan Dibunuh Oleh Empat Pejabat Negara Itu

SELASA, 11 JUNI 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN:

Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengungkapkan cerita yang berbanding terbalik soal pembunuhan empat pejabat negara yang dituduhkan didalangi oleh Kivlan. Menurut dia, justru Kivlan yang menjadi target pembunuhan.

"Karena sampai saat ini kita mau ketemu Heri Kurniawan (HK/Iwan) enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda," ungkap Yuntri saat dihubungi, Selasa (11/6).

Justru kata Yuntri, Iwan datang ke Kivlan untuk memberikan informasi bahwa mengatakan Kivlan akan dibunuh oleh empat orang yang kini diduga menjadi sasaran pembunuhan, yaitu Gorries Mere, Luhut Pandjaitan, Wiranto dan Budi Gunawan.


"Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh empat orang itu," paparnya

Selain itu Yuntri menyampaikan, sebenarnya Iwan diperintahkan untuk menjadi sopir Kivlan karena rumah Kivlan yang jauh di Gunung Picung, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi Iwan itu diperintah jadi sopirnya, karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung di Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya banyak Babi, Iwan bilang ini ada senjata pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," tuturnya.

Berbarengan dengan itu ada peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), HK diberikan uang untuk melakukan demo atas peringatan tersebut sebesar 15 ribu dolar singapura atau 150 juta rupiah.

"Enggak tahu dilaksanakan atau tidak, tiba-tiba sekarang muncul dan ceritanya malah dibalik yg dibikinnya pengakuan dari polisi, (malah) justru Pak Kivlan yang menyuruh untuk membunuh empat orang itu," paparnya.

"Untuk lebih pastinya kita tidak mau berspekulasi, kita mau minta polisi gelar perkara. Karena Pak Kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan, kasus makar pengembangan dari Eggi Sudjana, sedangkan kepemilikan senjata ini pengembangan dari Iwan, jadi polisi enggak berani. Karena penetapan tersangka berdasarkan KUHAP harus dengan gelar perkara dulu," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya