Berita

Prabowo dan Sandiaga Uno/Net

Politik

Tuntutan Prabowo-Sandi: Menang 52%, Diskualifikasi Jokowi-Maruf Hingga Pemilu Ulang

SELASA, 11 JUNI 2019 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengunggah permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 yang telah diregistrasi, Selasa (11/9).

Setidaknya terdapat delapan tuntutan Prabowo-Sandi agar dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan dan putusannya nanti.

Dalam uraiannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan dilakukan dalam lima bentuk seperti: penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan pers dan diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Oleh karenannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk mengabulkan semua permohonan  yang diajukan secara keseluruhan.

Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memintak MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Preisden dan Wakil Presiden.

"Dan berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," imbuh Tim Hukum BPN dalam permohonan kedua yang diunggah di Laman MK, Selasa (11/6).

Lebih lanjut, Prabowo-Sandi juga dalam permohonan ketiga meminta MK sebagai penjaga konstitusi agar menetapkan perolehan suara Pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen.

Pada tuntutan keempat, MK juga diminta untuk menyatakan Paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM.

Selanjutnya, pada permohonan kelima Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pulpres 2019.

Pada permohonan keenam, MK juga diminta untuk menetapkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," tegas Tim Prabowo-Sandi dalam permohonan ketujuh.

"Atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negera RI Tahun 1945," Tim Hukum Prabowo dalam permohonan kedelapan.

Terkait Pemungutan Suara Ulang ini, secara khusus Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menggelar PSU di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timbur, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua dan Kalteng.  

Selain penyelenggaraan PSU, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK agar memerintahkan lembaga berwenang untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut orang baru untuk mengisi jabatan tersebut.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya