Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: BSM Dan BNI Syariah Sepenuhnya Sudah Swasta, Bukan Lagi BUMN

SELASA, 11 JUNI 2019 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa dikaitkan dengan BUMN-nya itu sendiri. Sehingga jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai DPS di dua bank tersebut tidak serta merta disebut sebagai pejabat BUMN.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," ujar Yusril.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dalam perbaikan itu, BW mengaku punya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf.

Bukti tersebut, lanjut BW, adalah jabatan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN yaitu BSM dan BNI Syariah.

Menurut Yusril, langkah kubu 02 membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan kadaluarsa. Pasalnya, hal itu merupakan persoalan administratif pendaftaran calon yang merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karenanya, Yusril menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi terlalu percaya diri dengan menyebut dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf melalui temuan barunya itu.

"Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa Hukum Paslon 02 tersebut. Biasa-biasa aja," terang Yusril.

Tak hanya itu, Yusril juga menilai perbaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi masih sangat terbuka untuk diperdebatkan. Oleh karenanya, ia meminta publik untuk menunggu persidangan di MK, di mana ia akan membeberkan semua argumentasinya di sana.

"Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK," pungkas Yusril.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya