Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: BSM Dan BNI Syariah Sepenuhnya Sudah Swasta, Bukan Lagi BUMN

SELASA, 11 JUNI 2019 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa dikaitkan dengan BUMN-nya itu sendiri. Sehingga jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai DPS di dua bank tersebut tidak serta merta disebut sebagai pejabat BUMN.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," ujar Yusril.


Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dalam perbaikan itu, BW mengaku punya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf.

Bukti tersebut, lanjut BW, adalah jabatan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN yaitu BSM dan BNI Syariah.

Menurut Yusril, langkah kubu 02 membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan kadaluarsa. Pasalnya, hal itu merupakan persoalan administratif pendaftaran calon yang merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karenanya, Yusril menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi terlalu percaya diri dengan menyebut dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf melalui temuan barunya itu.

"Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa Hukum Paslon 02 tersebut. Biasa-biasa aja," terang Yusril.

Tak hanya itu, Yusril juga menilai perbaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi masih sangat terbuka untuk diperdebatkan. Oleh karenanya, ia meminta publik untuk menunggu persidangan di MK, di mana ia akan membeberkan semua argumentasinya di sana.

"Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK," pungkas Yusril.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya