Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Maruf Dapat Didiskualifikasi Karena Jabatan Di BUMN, Yusril: Mereka Terlalu Percaya Diri

SELASA, 11 JUNI 2019 | 16:13 WIB | LAPORAN:

Mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank yang merupakan anak usaha BUMN, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, merupakan tindakan kadaluarsa.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, persoalan tersebut adalah masalah administratif terkait persyaratan seseorang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden.

Menurut Yusril, keberatan atas jabatan Maruf sebagai DPS dua anak usaha BUMN seharusnya diajukan sejak sebelum penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi terhadap syarat seorang calon.


Hanya saja, keberatan tersebut harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika masih belum puas, lanjut Yusril, calon lain bisa membawa keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi ranahnya administrasi calon, yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut," ujar Yusril saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Kewenangan MK, imbuh Yusril adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif seorang calon. Bahkan ia menyebut kubu 02 terlalu percaya diri dengan menganggap bukti itu dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.

"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," tegas Yusril.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dalam perbaikan itu, BW mengaku punya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf.

Bukti tersebut, lanjut BW, adalah jabatan Maruf Amin sebagai DPS di dua anak perusahaan BUMN yaitu BSM dan BNI Syariah.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya