Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Maruf Dapat Didiskualifikasi Karena Jabatan Di BUMN, Yusril: Mereka Terlalu Percaya Diri

SELASA, 11 JUNI 2019 | 16:13 WIB | LAPORAN:

Mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank yang merupakan anak usaha BUMN, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, merupakan tindakan kadaluarsa.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, persoalan tersebut adalah masalah administratif terkait persyaratan seseorang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden.

Menurut Yusril, keberatan atas jabatan Maruf sebagai DPS dua anak usaha BUMN seharusnya diajukan sejak sebelum penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi terhadap syarat seorang calon.


Hanya saja, keberatan tersebut harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika masih belum puas, lanjut Yusril, calon lain bisa membawa keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi ranahnya administrasi calon, yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut," ujar Yusril saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Kewenangan MK, imbuh Yusril adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif seorang calon. Bahkan ia menyebut kubu 02 terlalu percaya diri dengan menganggap bukti itu dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.

"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," tegas Yusril.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dalam perbaikan itu, BW mengaku punya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf.

Bukti tersebut, lanjut BW, adalah jabatan Maruf Amin sebagai DPS di dua anak perusahaan BUMN yaitu BSM dan BNI Syariah.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya