Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Maruf Dapat Didiskualifikasi Karena Jabatan Di BUMN, Yusril: Mereka Terlalu Percaya Diri

SELASA, 11 JUNI 2019 | 16:13 WIB | LAPORAN:

Mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank yang merupakan anak usaha BUMN, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, merupakan tindakan kadaluarsa.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, persoalan tersebut adalah masalah administratif terkait persyaratan seseorang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden.

Menurut Yusril, keberatan atas jabatan Maruf sebagai DPS dua anak usaha BUMN seharusnya diajukan sejak sebelum penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi terhadap syarat seorang calon.


Hanya saja, keberatan tersebut harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika masih belum puas, lanjut Yusril, calon lain bisa membawa keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi ranahnya administrasi calon, yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut," ujar Yusril saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Kewenangan MK, imbuh Yusril adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif seorang calon. Bahkan ia menyebut kubu 02 terlalu percaya diri dengan menganggap bukti itu dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.

"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," tegas Yusril.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dalam perbaikan itu, BW mengaku punya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf.

Bukti tersebut, lanjut BW, adalah jabatan Maruf Amin sebagai DPS di dua anak perusahaan BUMN yaitu BSM dan BNI Syariah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya