Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Divonis Satu Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Saya Banding

SELASA, 11 JUNI 2019 | 14:07 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah pada musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/6).

Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Menurut majelis hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim Widyopriyono.

Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas vonis hakim ini, Ahmad Dhani langsung menyatakan sikap, dengan berkata langsung melakukan upaya hukum. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.

"Saya banding majelis,"ucap Ahmad Dhani menjawab pertanyaan majelis hakim yang langsung disusul dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya