Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Divonis Satu Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Saya Banding

SELASA, 11 JUNI 2019 | 14:07 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah pada musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/6).

Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.


Menurut majelis hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim Widyopriyono.

Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas vonis hakim ini, Ahmad Dhani langsung menyatakan sikap, dengan berkata langsung melakukan upaya hukum. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.

"Saya banding majelis,"ucap Ahmad Dhani menjawab pertanyaan majelis hakim yang langsung disusul dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya