Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Posisi Maruf Amin Di Dua Bank Diserang, Ini Kata TKN

SELASA, 11 JUNI 2019 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.


"Berdasarkan pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)," ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (11/6).

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

"Unsur lainnya, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan usaha yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

"Karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance," urainya.
Menurut dia, Dewan Pengawas Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," pungkas kader PPP itu.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya