Berita

Ilustrasi BLBI/Net

Hukum

Pemberian SKL BLBI Pernah Dibahas Di Rumah Mega

SELASA, 11 JUNI 2019 | 11:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menguraikan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin.


Syamsul dan istri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie pernah dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia menjadi saksi fakta untuk terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung pada 5 Juli 2018 lalu.

Dalam kesakian itu, Kwik menyebut bahwa ada beberapa kali rapat yang membahas surat keterangan lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ada tiga kali rapat yang membahas mengenai pemberian SKL kepada debitur BLBI yang kooperatif. Kata dia, rapat pernah digelar di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Kala itu, Mega menjabat sebagai presiden.

Pertemuan di rumah Mega, kata Kwik turut dihadiri oleh Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuncorojakti, mantan Menteri Keuangan Boediono, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Jaksa Agung MA Rahman.

Namun demikian, kesepakatan yang tertuang dalam pertemuan ini kemudian dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah Kwik melancarkan protes bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah karena tidak ada undangan tertulis dan tidak dilaksanakan di Istana Negara.

“Sehingga bukan rapat kabinet yang sah,” ujar Kwik yang tertuang dalam BAP sebagaimana keterangannya dalam BAP yang dibacakan penuntut umum saat itu.

Kwik memang mengaku menjadi salah satu orang yang menentang penerbitan SKL tersebut. Pendapatnya itu juga yang kemudian diungkapkan dalam rapat di rumah Mega.

Pertemuan selanjutanya terjadi di Istana Negara dan keempat orang yang hadir di kediaman Mega sebelumnya juga hadir. Pembicaraan rapat masih seputar keputusan untuk memberikan SKL kepada para obligor BLBI yang kooperatif.

Pertemuan ketiga juga dilakukan di Istana dan dihadiri pejabat yang sama. Hanya saja, Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Kehakiman kala itu ikut hadir. Rapat akhirnya memutuskan untuk menerbitkan SKL.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya