Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Jangan Hanya Sjamsul Nursalim, Semua Penikmat BLBI Harus Diproses Hukum!

SELASA, 11 JUNI 2019 | 09:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim (SN) bersama istrinya,  Itjih Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Penanganan kasus ini harus jadi pintu masuk untuk membuka kembali para pengguna BLBI, baik bank-nya ditutup atau direkap atau di-take over pemerintah," tegas President Director Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri kepada redaksi, Selasa (11/6).

Termasuk, lanjut Deni, pengguna BLBI yang menyelesaikan dengan skema Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), MRNI atau APU.


KPK mestinya tidak hanya berhenti pada SN dan istrinya. Semua pengguna BLBI harus diselidiki ulang secara transparan.

"Seperti Antony Salim, Eka Cipta, Usman Wijaya dan lain-lain. Jangan sampai terkesan KPK beraninya hanya dengan SN dan istrinya," ujarnya.

Deni menekankan, penangkapan ini jangan sampai terkesan ada pesanan khusus dari pihak lain.

Sebab, merujuk audit BPK menunjukkan 90 persen dana BLBI disalahgunakan oleh semua bank penikmat BLBI saat itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kasus ini bermula saat BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui MSAA pada 21 September 1998.

Dalam MSAA tersebut disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun berupa penyerahan aset.

Secara total, kewajiban Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI adalah Rp 47,258 triliun. Kewajiban tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp 18,85 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan SJN seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah.

"Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi," kata Syarif.

KPK menjerat SN dan istrinya dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 10.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya