Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Jabatan Maruf Di BUMN Diyakini Bisa Diskualifikasi 01

SELASA, 11 JUNI 2019 | 08:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dilakukan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6).

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menjelaskan ada bukti baru yang turut disertakan dalam perbaikan berkas ini. Bahkan dia meyakini bukti itu dapat mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin karena melanggar aturan pilpres.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).


Bukti itu berkaitan dengan jabatan yang diemban Ketua Majelis Ulama Indonesia (nonaktif) Maruf Amin. Dijelaskan BW, sapaan Bambang, Maruf masih terdaftar menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Hal ini, sambungnya, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 227 huruf p. Pasal ini menyebutkan bahwa seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.

“Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Maruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," lanjut mantan komisioner KPK itu.

Selain kasus jabatan Maruf, perbaikan permohonan juga mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung. Di antaranya, video, dokumen surat, termasuk form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya