Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Seperti Ambil Alih Wewenang BPK Dalam Kasus BLBI

SELASA, 11 JUNI 2019 | 00:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan adanya dugaan kerugian negara akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikritisi. Dalam hal ini, KPK dianggap telah mengambil alih peranan auditor negara tersebut.

Pandangan itu disampaikan oleh pengamat bisnis dan keuangan, Eko B. Supriyanto menanggapi penetapan tersangka untuk pengusaha Sjamsul Nursalim (SN) soal penyelesaian BLBI.

Ia menjelaskan, KPK harus terbuka kepada publik dan pengadilan terkait laporan BPK 2017 yang menjadi acuan untuk kasus tersebut. Sebab, hal ini memunculkan dugaan bahwa laporan tersebut dibuat BPK atas arahan sepihak KPK.


"Laporannya itu semata-mata didasarkan pada data atau informasi sepihak yang disodorkan KPK tanpa terlebih dahulu diverifikasi ataupun diuji kebenarannya. Terperiksa sama sekali tidak dilibatkan. Bagaimana bisa terjadi sebuah lembaga tinggi negara yang membawa amanah konstitusi (UUD 1945) didikte oleh sebuah komisi yang baru didirikan 17 tahun kemudian dengan hanya berdasarkan undang-undang. Dan sifatnya ad-hoc pula?" ujar Eko kepada wartawan, Senin (10/6).

Dugaan itu makin menguat mengingat pada hasil laporan audit investigasi BPK 2017 bertolak belakang dengan kesimpulan laporan audit BPK tahun 2002 dan 2006 terkait SKL BLBI.

Eko melanjutkan, sampai sekarang BPK belum juga menjelaskan sebab laporan audit investigasi BPK 2017 yang bertolak belakang dengan tahun 2002 dan 2006.

“Belum ada penjelasan dan klarifikasi dari KPK dan BPK mengenai laporan laporan audit yang saling bertentangan tersebut”, lanjutnya.

Diketahui, kedua audit tersebut telah mengonfirmasi bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam perjanjian MSAA (atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS).

Pada 25 Mei 1999, jelasnya, SN telah memenuhi kewajiban terkait BLBI dan hal-hal terkait lainnya. SN juga mendapat jaminan untuk tidak mendapat tindakan hukum apapun terhadap SN dan afiliasinya sehubungan dengan BLBI. Seperti perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), diterbitkannya Surat Release and Discharge (Pembebasan & Pelepasan) dan Akta Letter of Statement.

Menurut Eko, janji ini telah berlangsung lebih 20 tahun. Namun Senin petang (10/6), KPK menjadikan SN dan istrinya tersangka dalam kasus yang terkait BLBI. Tindakan KPK ini, sambung Eko, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang bermaksud untuk berinvestasi di Indonesia.

"Tindakan KPK itu jelas bertentangan dengan janji dan komitmen pemerintah mengenai kepastian hukum di Indonesia," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya