Berita

Jokowi dan Prabowo/Net

Politik

Koalisi Parpol Pendukung Capres Tak Seharusnya Bubar Sebelum Putusan MK

SENIN, 10 JUNI 2019 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Partai politik yang teragabung dalam koalisi di Pemilu 2019 tidak seharusnya membubarkan diri sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 diumumkan.

Bila melihat jauh ke belakang, peran partai politik dalam koalisi merupakan salah satu syarat maju ke Pilpres 2019 dan juga pemenuhan Presidential Treshold 20 persen.

"Koalisinya itu sebelum ada keputusan inkrah dari MK siapa pemenang presiden, dia enggak bisa bubar. Dahulu alasannya dari sisi hukum itu kan pendaftaran butuh koalisi kan gitu, ada presidential treshold 20 persen. Kalau bubar sebelum diputuskan, apakah sah pencalonannya. Kan belum ada keputusan yang inkrah," ujar pengamat politik, Hendri Satrio kepada Kantor Berita RMOL, Senin (10/6).


Namun menurut Hendri peluang untuk pecah kongsi dalam koalisi sebelum MK memutuskan siapa pemenangnya memang ada.

Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, menurutnya cenderung lebih mudah pecah ketimbang koalisi kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Maaruf.

"Tapi gini kalau masalah bubar-bubaran, 02 akan lebih mudah membubarkan dirinya karena sekarang, mereka lagi tahap perjuangan di MK, jadi belum ada kekuasaan yang dekat untuk dibagi," tandasnya.

"Nah kalau 01, saya yakin pada enggak mau bubarkan diri. Mereka merasa diri sudah menang, mereka merasa sudah dekat dengan pembagian kekuasaan, bagi-bagi kursi. Mana mau mereka membubarkan diri sebelum dapat kursi, bisa-bisa nanti diambil orang lain kursinya kan bisa jadi orang baru bisa jadi orang lama," tutup HenSat.

Perlu diketahui, kubu TKN 01 diisi oleh partai-partai politik seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Nasdem, PPP, PKPI, PSI, Hanura. Sementara kubu BPN 02 dihuni oleh beberapa partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Berkarya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya