Berita

Jokowi dan Prabowo/Net

Politik

Koalisi Parpol Pendukung Capres Tak Seharusnya Bubar Sebelum Putusan MK

SENIN, 10 JUNI 2019 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Partai politik yang teragabung dalam koalisi di Pemilu 2019 tidak seharusnya membubarkan diri sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 diumumkan.

Bila melihat jauh ke belakang, peran partai politik dalam koalisi merupakan salah satu syarat maju ke Pilpres 2019 dan juga pemenuhan Presidential Treshold 20 persen.

"Koalisinya itu sebelum ada keputusan inkrah dari MK siapa pemenang presiden, dia enggak bisa bubar. Dahulu alasannya dari sisi hukum itu kan pendaftaran butuh koalisi kan gitu, ada presidential treshold 20 persen. Kalau bubar sebelum diputuskan, apakah sah pencalonannya. Kan belum ada keputusan yang inkrah," ujar pengamat politik, Hendri Satrio kepada Kantor Berita RMOL, Senin (10/6).


Namun menurut Hendri peluang untuk pecah kongsi dalam koalisi sebelum MK memutuskan siapa pemenangnya memang ada.

Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, menurutnya cenderung lebih mudah pecah ketimbang koalisi kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Maaruf.

"Tapi gini kalau masalah bubar-bubaran, 02 akan lebih mudah membubarkan dirinya karena sekarang, mereka lagi tahap perjuangan di MK, jadi belum ada kekuasaan yang dekat untuk dibagi," tandasnya.

"Nah kalau 01, saya yakin pada enggak mau bubarkan diri. Mereka merasa diri sudah menang, mereka merasa sudah dekat dengan pembagian kekuasaan, bagi-bagi kursi. Mana mau mereka membubarkan diri sebelum dapat kursi, bisa-bisa nanti diambil orang lain kursinya kan bisa jadi orang baru bisa jadi orang lama," tutup HenSat.

Perlu diketahui, kubu TKN 01 diisi oleh partai-partai politik seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Nasdem, PPP, PKPI, PSI, Hanura. Sementara kubu BPN 02 dihuni oleh beberapa partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Berkarya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya