Berita

Jokowi dan Prabowo/Net

Politik

Koalisi Parpol Pendukung Capres Tak Seharusnya Bubar Sebelum Putusan MK

SENIN, 10 JUNI 2019 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Partai politik yang teragabung dalam koalisi di Pemilu 2019 tidak seharusnya membubarkan diri sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 diumumkan.

Bila melihat jauh ke belakang, peran partai politik dalam koalisi merupakan salah satu syarat maju ke Pilpres 2019 dan juga pemenuhan Presidential Treshold 20 persen.

"Koalisinya itu sebelum ada keputusan inkrah dari MK siapa pemenang presiden, dia enggak bisa bubar. Dahulu alasannya dari sisi hukum itu kan pendaftaran butuh koalisi kan gitu, ada presidential treshold 20 persen. Kalau bubar sebelum diputuskan, apakah sah pencalonannya. Kan belum ada keputusan yang inkrah," ujar pengamat politik, Hendri Satrio kepada Kantor Berita RMOL, Senin (10/6).


Namun menurut Hendri peluang untuk pecah kongsi dalam koalisi sebelum MK memutuskan siapa pemenangnya memang ada.

Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, menurutnya cenderung lebih mudah pecah ketimbang koalisi kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Maaruf.

"Tapi gini kalau masalah bubar-bubaran, 02 akan lebih mudah membubarkan dirinya karena sekarang, mereka lagi tahap perjuangan di MK, jadi belum ada kekuasaan yang dekat untuk dibagi," tandasnya.

"Nah kalau 01, saya yakin pada enggak mau bubarkan diri. Mereka merasa diri sudah menang, mereka merasa sudah dekat dengan pembagian kekuasaan, bagi-bagi kursi. Mana mau mereka membubarkan diri sebelum dapat kursi, bisa-bisa nanti diambil orang lain kursinya kan bisa jadi orang baru bisa jadi orang lama," tutup HenSat.

Perlu diketahui, kubu TKN 01 diisi oleh partai-partai politik seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Nasdem, PPP, PKPI, PSI, Hanura. Sementara kubu BPN 02 dihuni oleh beberapa partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Berkarya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya