Berita

Mufti Makarim/Net

Hukum

Polri Harus Transparan, Plot Makar Dan Pembunuhan Pejabat Enggak Nyambung

SELASA, 04 JUNI 2019 | 23:22 WIB | LAPORAN:

Aparat penegak hukum harus bekerja secara transparan dalam membuktikan tuduhan makar terhadap dua purnawirawan Jenderal TNI yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Hal itu disampaikan analis militer yang menjabat Deputi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Mufti Makarim, saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Selasa (4/6).

"Ya, aparat penegak hukum harus bekerja dengan transparan dan berhati-hati dalam menerapkan delik yang dilanggar," pinta Mufti.


Transparansi penanganan juga harus berlaku untuk tersangka-tersangka lainnya dalam kerusuhan 21-22 Mei termasuk yang terkait empat senjata yang diklaim Polri untuk membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei swasta.
 
Jika tidak transparan, penegak hukum akan sulit membuktikan pokok yang dilanggar ketika berlangsung pengadilan.

"Kalau pembuktiannya sulit di pengadilan, akan menyulitkan Polri sendiri. Kalau ternyata melanggar hak para tersangka, itu juga tidak baik untuk penegakan hukum yang seharusnya menegakkan keadilan," tutur Mufti.

Mufti mengatakan, perlu bukti sangat kuat untuk tuduhan makar terhadap dua tokoh militer tersebut. Sebab, tindakan makar tidak cukup hanya berdasar ajakan tetapi juga termasuk persiapan dan pergerakan di lapangan.

"Makar langsung ditujukan pada gangguan stabitas dengan menyerang kepala negara atau infrastruktur strategis seperti markas militer. Kalau hanya mobilisasi demonstrasi belum cukup kuat," terang Mufti.

Dia menilai belum cukup ada relevansi antara penangkapan dua tokoh yang dituduh makar dengan skenario rencana pembunuhan yang diumbar Polri. Kepolisian belum mampu memberikan informasi yang pasti. Misalnya, kepolisian juga membeberkan lokasi rencana pembunuhan dengan detail. Sejauh ini, Polri baru mempublikasikan nama-nama tokoh target pembunuhan.

"Informasi yang beredar simpang siur. Soal senjata, misalnya, apakah itu untuk bikin kerusuhan di Bawaslu atau untuk pembunuhan empat pejabat. Juga polisi baru merilis nama yang jadi target tanpa info plot pembunuhannya. Apakah diserang di jalan, di rumah, dan lain-lainnya," ungkap Mufti.

Lagi ditegaskan Mufti, tidak tepat bila rencana pembunuhan empat pejabat negara dikaitkan dengan rencana makar yang dituduhkan kepada Soenarko dan Kivlan Zen.

"Kalau rencana pembunuhan itu masih dalam ranah kriminal, belum ketemu jalurnya ke arah makar," jelasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya