Berita

Mustofa Nahrawardaya/Net

Hukum

Usai Bebas, Mustofa Nahra Jadi Khatib Salat Ied Di Bengkulu

SENIN, 03 JUNI 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penangguhan penahanan aktivisi sosial media Mustofa Nahrawardaya resmi dikabulkan oleh Bareskrim pada hari ini, Senin (3/6).

Dia bebas dari penahanan setelah Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin.

Setelah bebas, Mustafa mengaku akan menjadi khatib di Bengkulu.


“Tugas pertama kami nanti pas Idul Fitri di Bengkulu, untuk tanggal 1 Syawal. Di Muhammadiyah Bengkulu,” kata Mustofa di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6).

Mustofa mengatakan akan berangkat ke Bengkulu pada Selasa (4/6) malam untuk kemudian menjadi khatib Idul Fitri 1440 Hijriah. Tiket pesawat pun sudah dibeli sejak jauh hari.

"Tiketnya sudah dibeli dari jauh hari, sudah sebulan lalu, malam besok saya sudah berangkat," tuturnya.

Sebelum terbang ke Bengkulu, Mustofa mengaku bakal melakukan medical check up terlebih dahulu, pasalnya kata dia, ada penundaan operasi lantaran dirinya keburu ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.

“Tapi kami nanti akan cek kesehatan dulu, bagamainapun kami di sini delapan hari, seminggu, saya berbeda dari biasanya. Biasanya saya di rumah itu ya, bebas, di sini kan harus menyesuaikan dengan tahanan lain, suasana yang berbeda. Jadi nanti tes kesahatan,” pungkasnya.

Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dinihari di kediamannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoax kerusuhan 22 Mei 2019.

Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya