Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kontras Terima Tujuh Aduan Pelanggaran HAM Soal Aksi 21-22 Mei

SENIN, 03 JUNI 2019 | 01:27 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, serta LBH Pers telah menerima tujuh pengaduan terkait kerusuhan atas unjuk rasa yang terjadi pada 21-22 Mei.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, seluruh laporan yang diterima, merupakan dari orang-orang yang belum menerima bantuan hukum sebelumnya.

"Pos pengaduan memberikan ruang bagi korban untuk melakukan pengaduan. Ini dibuka 27 Mei hingga 1 Juni. Sedikitnya sudah ada tujuh pengaduan yang diterima," ungkap Yati di kantornya, Jakarta, Minggu (2/6).


Di antara pengaduan yang diterima Kontras misalnya kesulitan yang dialami pihak keluarga untuk menemui keluarga yang ditahan polisi. Selain itu, ada juga keluarga yang mengadukan tidak menerima surat penahanan anggota keluarga mereka. Juga ada laporan mengenai kekerasan terhadap anak.

"Mulai dari keluarga tidak boleh membesuk. Lalu kekerasan pada saat penahanan. Kita akan menganalisa laporan ini sesuai aturan-aturan yang ada. Kekerasan dan pelanggaran ini dapat bermuara pada dihukumnya orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Tujuh pengaduan yang tersebut diterima dari keluarga F, RM, FM, AR, ANR, ID, dan AF. Mereka mengaku mendapatkan kekerasan fisik ketika ditangkap dan diperiksa polisi.

"Sedangkan terhadap tersangka yang dapat ditemui oleh keluarga HD, AI, ID dan AF mengatakan mereka disiksa. Saat ditemui terdapat memar, lebam, dan luka terbuka yang menganga," jelas Yati.

Adapun RM yang masuk kategori anak juga mengalami kekerasan. Menurut Yati, yang ditemui keluarganya RM dalam kondisi babak belur. Ia mengalami luka pada bagian kepala. Juga ada bekas pukulan di beberapa titik bagian tubuhnya.

Hingga saat ini Kontras, LBH Jakarta, dan LBH Pers masih terus memantau  lapangan dan membuka pos pengaduan terkait kerusuhan 21-22 Mei.

"Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kabar bohong yang bertebaran di media sosial, juga untuk penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya