Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kontras Terima Tujuh Aduan Pelanggaran HAM Soal Aksi 21-22 Mei

SENIN, 03 JUNI 2019 | 01:27 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, serta LBH Pers telah menerima tujuh pengaduan terkait kerusuhan atas unjuk rasa yang terjadi pada 21-22 Mei.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, seluruh laporan yang diterima, merupakan dari orang-orang yang belum menerima bantuan hukum sebelumnya.

"Pos pengaduan memberikan ruang bagi korban untuk melakukan pengaduan. Ini dibuka 27 Mei hingga 1 Juni. Sedikitnya sudah ada tujuh pengaduan yang diterima," ungkap Yati di kantornya, Jakarta, Minggu (2/6).


Di antara pengaduan yang diterima Kontras misalnya kesulitan yang dialami pihak keluarga untuk menemui keluarga yang ditahan polisi. Selain itu, ada juga keluarga yang mengadukan tidak menerima surat penahanan anggota keluarga mereka. Juga ada laporan mengenai kekerasan terhadap anak.

"Mulai dari keluarga tidak boleh membesuk. Lalu kekerasan pada saat penahanan. Kita akan menganalisa laporan ini sesuai aturan-aturan yang ada. Kekerasan dan pelanggaran ini dapat bermuara pada dihukumnya orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Tujuh pengaduan yang tersebut diterima dari keluarga F, RM, FM, AR, ANR, ID, dan AF. Mereka mengaku mendapatkan kekerasan fisik ketika ditangkap dan diperiksa polisi.

"Sedangkan terhadap tersangka yang dapat ditemui oleh keluarga HD, AI, ID dan AF mengatakan mereka disiksa. Saat ditemui terdapat memar, lebam, dan luka terbuka yang menganga," jelas Yati.

Adapun RM yang masuk kategori anak juga mengalami kekerasan. Menurut Yati, yang ditemui keluarganya RM dalam kondisi babak belur. Ia mengalami luka pada bagian kepala. Juga ada bekas pukulan di beberapa titik bagian tubuhnya.

Hingga saat ini Kontras, LBH Jakarta, dan LBH Pers masih terus memantau  lapangan dan membuka pos pengaduan terkait kerusuhan 21-22 Mei.

"Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kabar bohong yang bertebaran di media sosial, juga untuk penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia," tandasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya