Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tim Prabowo-Sandi: Bukti Link Berita Diatur Dalam UU ITE

MINGGU, 02 JUNI 2019 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Anggota Tim Advokasi BPN Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh pihaknya akan diterima Hakim MK.

Diketahui bahwa dalam laporan gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno terdapat 51 barang bukti gugatan ke MK, dan 35 bukti diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.

Menyoal masalah ini, Habiburokhman dalam tautan twitter nya mengatakan bahwa bukti link pemberitaan diatur dalam UU ITE Pasal 5 ayat (1).


"Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah," cuit Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).

"Namun tentu saja bukti elektronik tersebut tidak akan berdiri sendiri dan tidak digunakan untuk membahas soal rekapitulasi, tapi untuk memperkuat argumentasi soal banyak dugaan abuse of power dan TSM lain," lanjut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini saat diwawancarai langsung.

Ditempat berbeda, Juru Bicara Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis tidak ingin berandai-andai jika laporan pihaknya di tolak oleh Hakim MK. Hal ini terkait luasnya isu yang beredar bahwa gugatan pihak Prabowo Sandi diduga akan di tolak.

"Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Kami sangat yakin dan optimis. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar." Ujar Ali

Ali juga menyampaikan agar semua pihak bisa bersikap realistis dan objektif terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.

"Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?" ujar Wakil Ketua ACTA ini.

Diketahui bahwa tanggal 14 Juni 2019 akan diadakan sidang perdana sengketa pilpres 2019, dan dalam sidang tersebut Hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan pihak Prabowo Sandi.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya