Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Jelang Lebaran, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir Dan Uang Seribu Dolar Singapura

JUMAT, 31 MEI 2019 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang hai Lebaran Idul Fitri 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa gula pasir sebayak 1 ton dan uang 1 ribu dolar Singapura dari salah satu pemerintah daerah.

"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1 rubu dolar Singapura," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/5).

Febri menjelaskan, pelaporan gratifikasi tersebut telah diterima KPK dari masyarakat sejak bulan Ramadan hingga saat ini menjelang Lebaran.


"Itu bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini (29/5) terkait perayaan Idul Fitri 2019," kata Febri.

Selain itu, lanjut Febri, sebelumnya KPK juga mendapatkan laporan penerimaan gratifikasi lain berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," ujarnya.

Tercatat, pelaporan gratifikasi terbanyak berasal dari Kementerian/Lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.

"Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat lima laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Febri.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," demikian Febri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya