Berita

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen/Net

Hukum

Usai Digarap Penyidik, Kivlan Zen Langsung Digiring Ke Rutan Militer Guntur

KAMIS, 30 MEI 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai diperiksa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen langsung dibawa ke Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5) malam.

Kivlan Zen keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20:10 WIB dan langsung dibawa penyidik ke Rutan Guntur

Saat keluar, Kivlan tak banyak bicara saat ditanya awak media. Kivlan langsung digiring sebanyak delapan anggota kepolisian ke dalam mobil.


Diketahui, Kivlan telah diperiksa penyidik sejak Rabu (29/5) sore sekitar pukul 16:00 WIB. Namun pada Kamis (30/5) malam, ia baru selesai diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun akhirnya menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kivlan Zen, Suta yang mengaku bahwa Kivlan akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya